Kamis, 25/07/2019

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp238 miliar per Desember 2018 dan merupakan akumulasi sejak tahun 2003 silam.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BP2DRD) Balikpapan, Haemusri Umar mengatakan, piutang tersebut seharusnya bisa dihapuskan dengan dilakukan validasi terlebih dahulu.

“Sementara yang sudah dihapuskan Rp5,56 miliar dari yang diajukan Rp238 miliar. Nah, nilai yang dihapus itu telah diverifikasi dan tervalidasi,” kata Haemusri Umar, Rabu (24/7).

Penghapusan, lanjut Haemusri, berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahun 2003 sampai 2009. “Penghapusan juga melalui Surat Keputusan (SK) tim verifikasi yang berdasarkan keputusan wali kota,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, piutang wajib pajak itu merupakan tunggakan dari pengembang properti atau perumahan yang SPT-nya menggunakan nama SPT induk. Sehingga diharapkan pengembang untuk melunasi.

“Ya, tentunya pengembang harus menyelesaikan piutang semua sertifikat yang telah diperjualbelikan agar bisa dipecah berdasarkan nama konsumen,” ujarnya.

Dia juga kembali menyebut, kebanyakan SPT lama, sedangkan bangunan sudah dijual kepada konsumen. Nama wajib pajak inilah yang seharusnya diubah dalam SPT.

“Sebenarnya tidak berpengaruh terhadap pendapatan daerah, karena kan di luar target,” ucapnya.

Maka, jika ingin membuat SPT baru, maka utang dari SPT induk harus dilunasi terlebih dahulu. “Sementara pengembang tidak bisa membuat SPT yang baru karena SPT induk masih terdaftar,” imbuhnya.

Haemusri pun mengakui kesadaran masyarakat masih minim untuk membayar PBB tepat waktu. Walau pihaknya telah bekerja sama dengan perbankan.

“Biasanya baru membayar bulan September. Padahal sebenarnya lebih mudah kalau melalui bank karena tanpa antre. Kami juga membuka loket bank di sini (BP2DRD),” sebutnya.

Untuk diketahui, target perolehan PBB Kota Balikpapan mencapai Rp145 miliar, dan hingga semester pertama 2019 baru terealisasi Rp18 miliar. “Lantaran wajib pajak baru membayar berbarengan di akhir,” pungkasnya. 


Penulis: */Hendra

Editor: M.Huldi

Pengembang Perumahan Dominasi Tunggakan Pajak

Kamis, 25/07/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.