Senin, 29/07/2019
Senin, 29/07/2019
Komisioner Komnas HAM RI, Mochammad Choirul Anam (kiri), saat meninjau salah satu eks lubang tambang di RT 20 Kelurahan Simpang Pasir Palaran Senin (29/7/2019). Foto: Nancy
Senin, 29/07/2019
Komisioner Komnas HAM RI, Mochammad Choirul Anam (kiri), saat meninjau salah satu eks lubang tambang di RT 20 Kelurahan Simpang Pasir Palaran Senin (29/7/2019). Foto: Nancy
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menyebut bekas lubang tambang menganga ada unsur kesengajaan.
Hal ini diungkapkan Komisioner Komnas HAM RI, Mochammad Choirul Anam saat ditemui dalam kunjungannya di salah bekas lubang tambang di RT 20 Kelurahan Simpang Pasir, Palaran Samarinda Senin (29/7/2019).
Dijelaskannya, setelah pihaknya melihat secara langsung ternyata lokasi dekat dengan perumahan warga, yang kemudian hanya dibiarkan menganga begitu saja.
"Ya, dibiarkan begitu saja merupakan kelalaian yang amat sangat, yang sebenarnya ada kewajiban yang harus dilakukan, tetapi tidak dilaksanakan. Ini namanya mendekati kesengajaan, sehingga harus diusut," ungkap Anam.
Lebih lanjut dijelaskannya, hal tersebut bisa dikatakan orang yang mengakibatkan sebuah kejahatan, dengan kesannya tidak sengaja.
"Tetapi, sebenarnya dengan pembiaran seperti ini ya kesengajaan, apalagi kejadian berlangsung terus menerus," tuturnya.
Sehinggal menurutnya, selain menutup lubang tambang, juga harus diusut kemungkinan adanya unsur dugaan korupsi.
"Jadi, penting untuk meletakkan ini dalam dimensi tata kelola, sehingga penting juga Komnas HAM dan KPK untuk bekerjasama dalam mengusut permasalahan eks lubang tambang ini, "imbuhnya.
Penulis: Nancy
Editor: Desman Minang
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.