Selasa, 20/08/2019

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Peringatan bagi para warganet yang melakukan aktivitas transaksi prostitusi melalui sarana sosial media. Belum lama ini, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar kegiatan prostitusi online atau daring di Balikpapan.

Dalam pengungkapannya petugas menetapakan seorang perempuan berinisial DH (38) yang bertindak sebagai muncikari serta empat perempuan muda yang diduga sebagai pekerja seks komersil (PSK).

Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kaltim, Kombes Pol Budi Suryanto mengatakan pengungkapan tersebut bermula ketika anggota Subdit Siber melakukan patroli siber di sosial media MiChat.

“Tersangka DH menawarkan sejumlah perempuan muda untuk melakukan kegiatan asusila dari pijat hingga pijat plus,” ungkapnya, Senin kemarin (19/8/2019).

Busur, sapaan akrab Budi Suryanto, menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menawarkan perempuan muda berkisar 19 tahun hingga 22 tahun kepada pelanggan melalui aplikasi tersebut. Setelah terjadi kesepakatan antara tersangka dengan pelanggan maka berlanjut pada penentuan lokasi.

Di mana tersangka sudah menempatkan Ayam--sebutan PSK yang dijajakan--di masing-masing hotel.

“Ada tiga Hotel di Balikpapan  yakni HF, HA dan HS. Memang masing-masing hotel ada yang standby sebagai PSK dan DH menawarkan kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan,” tuturnya.

Hasil penggerebekan petugas menemukan barang bukti puluhan alat kontrasepsi, mesin IDC, ponsel, minyak urut hingga handuk.

Untuk sekali kencan, pelanggan wajib merogoh kocek dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta. “Tersangka mengambil keuntungan atau fee setiap transaksi,” sebutnya.

Berdasarkan keterangan para PSK, praktik prostitusi online tersebut sudah dilakukan selama dua tahun. “Dari hasil keterangan empat saksi mereka mengaku sudah lama menggeluti kegiatan tersebut ada yang sudah dua tahun bahkan ada yang baru beberapa bulan,” jelasnya.

Saat ini DH masih dilakukan pemeriksaan intensif karena ada dugaan masih ada PSK lain yang dijajakan. Di mana untuk satu hotel dia menyiapkan empat PSK. “Jika ditotal ada 12 PSK yang dijajakan DH namun yang memenuhi unsur baru yang ini. Untuk lainnya kami akan dalami lagi,” bebernya.

Atas perbuatannya, terdangka dapat dijerat pasal 27 ayat (1) UU 11/2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ancaman hukuman enam tahun,” tandasnya. (*)


Penulis : */Yudi Hadi

Editor : Hendra

Transaksi "Lendir" Pakai Aplikasi, Muncikari dan PSK Diangkut Polisi

Selasa, 20/08/2019

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.