Sabtu, 31/08/2019

Dewan Minta Setop Aktivitas Tambang di Sekitar Lokasi IKN

Sabtu, 31/08/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dewan Minta Setop Aktivitas Tambang di Sekitar Lokasi IKN

Sabtu, 31/08/2019

logo

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang meminta ada tindakan tegas terhadap semua aktivitas pertambangan di sekitar Ibu Kota Negara (IKN). 

Menurut dia, tak ada kata negosiasi soal ini. Demi kelancaran proses perpindahan IKN, semua lahan konsesi di area sekitar kota baru pusat pemerintahan nanti wajib dihentikan. Tak hanya aktivitas pertambagan, semua hal atau aktivitas ilegal lainnya juga wajib dibersihkan. 

“Tentu saja ini menjadi PR bersama. Inilah momennya, inilah saat tepat kita membenahi hal-hal yang sudah lama tidak memihak lingkungan kita,” tandasnya.  

Persoalan tambang di Kaltim diketahui telah lama menjadi isu besar. Bahkan KPK sampai bolak-balik ke Kaltim untuk mempelajari lebih dalam soal operasional tambang di daerah ini. Mulai siapa saja pemegang izinnya, catatan produksi batu bara, hingga kewajiban pajaknya. 

Permasalahan tambang di Kaltim banyak muncul justru setelah selesai masa kontraknya. Lubang tambang bekas galian yang dibiarkan menganga, menjadi bom waktu. Puluhan warga utamanya anak-anak telah meninggal di lubang-lubang itu. Meski ada dana jaminan reklamasi, faktanya puluhan tambang tetap dibiarkan meninggalkan lubang.

Sementara anggota Tim Gubernur untuk Pengawalan Percepatan Pembangunan (TGUP3) Provinsi Kaltim, Zairin Zain menyebut apapun kondisinya pemegang izin konsesi itu,wajib manut akan perubahan-perubahan yang mungkin terjadi. Terutama jika aktivitasnya wajib dihentikan. “Secara hukum mereka harus mengikuti permintaan pemerintah. Seluas apapun konsesi mereka, kalau diminta negara, ya wajib dihentikan,” ujar Zairin Zain.

Meski area yang mengalami konsesi itu luasannya tidak berpengaruh pada aktivitas pembangunan lokasi IKN nantinya, tetap saja hal itu wajib menjadi perhatian. Bahkan tak hanya yang berada di kawasan Tahura Bukit Soeharto,  semua konsesi pertambangan yang berada di wilayah kota yang bersinggungan, utamanya di Samarinda, wajib dievaluasi kembali. Apalagi Samarinda merupakan wajah utama Kaltim sebagai ibu kota provinsi. 

“Idealnya seperti itu, semua harus dievaluasi. Kalau yang tak berizin, wajib ditegasi apapun kondisinya,” katanya.

Kepala Dinas ESDM Kaltim Wahyu Widhi Heranata tak banyak memberikan keterangan baru terkait kondisi ini. Meski ia sempat diperiksa maraton Polda Kaltim, Bareskrim, dan KPK beberapa waktu lalu terkait aktivitas pertambangan itu, posisinya bergantung pada arahan pemerintah pusat. “Karena lahan konsesi itu berstatus PKP2B, kami pasti melaksanakan arahan dari pemerintah pusat terkait aktivitas pertambangan itu baik yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun yang terbukti tak memiliki izin,” tegasnya. 

Apalagi ia juga sadar dalam mendukung progres perpindahan IKN itu, ESDM menjadi salah satu lembaga yang punya peran penting. “Tak hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat untuk mengamankan soal tambang itu. Tanggung jawab soal asupan listrik lokasi pusat pemerintahan baru itu juga menjadi prioritas kami nantinya. Tentunya, berdasarkan masterplan dan arahan dari pusat,” pungkasnya. 


Penulis: */AdhiAbdhian

Editor: M.Huldi

Dewan Minta Setop Aktivitas Tambang di Sekitar Lokasi IKN

Sabtu, 31/08/2019

Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.