Rabu, 19/07/2017

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

logo

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

SENDAWAR – Setelah melakukan penyidikan selama sepekan, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat (Kubar) bersama Kejati Kaltim menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pemprov Kaltim tahun anggaran 2013 oleh tiga yayasan di Kubar. Dua tersangka tersebut yaitu penerima hibah dengan inisial TSS, dan Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kaltim berinisial F.

“Evaluasi penanganan perkara dipimpin langsung oleh Kepala Kejati Kaltim,” kata Kajari Kubar Syarif Sulaeman Nahdi didampingi Kasi Pidsus Kejari Kubar, Johansen, dalam siaran pers yang diterima Koran Kaltim Rabu, (19/7) di Sendawar.

Syarif menjelaskan bahwa penentuan dan penetapan kedua tersangka dalam kasus itu, didasarkan pada dua alat bukti yang cukup. Serta adanya pertanggungjawaban pidana dari kedua tersangka.

“Saat ini sedang proses pemenuhan alat bukti, sebelum ditetapkan tersangka lainnya yang juga akan dimintai pertanggungjawaban pidana,” urainya.

Sebelumnya, Rabu (12/7) lalu, Tim Penyidik Kejari Kubar beranggotakan sembilan orang, telah menggeledah Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Dinas Pendidikan Kaltim, Sekolah Tinggi Ekonomi Nasional (STIENAS) Colorado

Samarinda, serta Kantor Biro Sosial Pemprov di Kantor Gubernur Kaltim. Saat itu tim penyidik menyita dan mengamankan sejumlah berkas penting dibeberapa kantor itu. Tiga yayasan pendidikan di Kubar yang merugikan negara sebesar Rp 2,5 miliar itu adalah Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.(imr)


Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka

Rabu, 19/07/2017

INILAH bangunan gedung STIENAS yang dibangun oleh tiga yayaysan. Terletak di samping komplek Business Center Tinggi Diraja di Barong Tongkok, Sendawar. Kini kondisi bangunan itu mangkrak ditumbuhi rumput belukar. (Foto: Imran/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.