Jumat, 20/09/2019
Jumat, 20/09/2019
Pembakar lahan di Kelurahan Lawe-Lawe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian PPU. ( Foto: Erwin/korankaltimcom)
Jumat, 20/09/2019
Pembakar lahan di Kelurahan Lawe-Lawe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian PPU. ( Foto: Erwin/korankaltimcom)
KORANKALTIM.COM, PENAJAM - Polres Penajam Paser Utara menetapkan satu orang sebagai tersangka tindak pidana perkara kebakaran lahan yang terjadi di RT 03 Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam. JM (42) melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar pada 11 September lalu.
Namun cuaca terik dan embusan angin yang kencang membuat api menjalar hingga membahayakan rumah warga dan alat berat.
Kasat Reskrim AKP Dian Puspito mengatakan, penyidik telah memeriksa dua saksi akibat pembakaran lahan seluas 0,25 hektare itu. Keduanya merupakan pemilik rumah dan alat berat.
“Dari hasil pemeriksaan sebenarnya hanya ingin membersihkan lahan, namun menyebabkan bahaya,” ungkapnya, Kamis kemarin (19/9).
Kepolisian langsung terjun untuk melakukan penyelidikan dan menemukan JM ketika terjadi kebakaran lahan. Kemudian menyita sejumlah barang bukti berupa satu korek api, satu bilah parang beserta sampel kayu yang terbakar.
“Pelaku dikenakan pasal 187 atau pasal 188 KUHP karena menyebabkan bahaya, di sini bisa rumah dan alat berat, kalau tidak cepat dipadamkan bisa terbakar itu,” ujarnya.
Dian mengakui, hingga kini masih melakukan penyelidikan terhadap sejumlah titik lahan yang pernah terbakar. Tetapi baru satu yang naik ke tahap penyidikan.
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar mengimbau masyarakat maupun perusahaan supaya menjaga lingkungan dan tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
“Karena itu dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan dapat tercemar oleh kabut asap yang kita sama-sama rasakan saat ini,” tutupnya. (*)
Penulis : */Erwin
Editor : Hendra
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.