Rabu, 02/10/2019

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

logo

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Aktivitas tambang batu bara liar atau illegal mining di sekitar kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto seperti tak ada habisnya. Meski kerap ditangkap aparat, namun tak membuat mereka jera. 

Senin (23/9/2019) pekan lalu, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda mengamankan NI (36), pelaku penambangan batu bara ilegal di kawasan hutan lindung yang kemungkinan besar akan menjadi titik koordinat Ibu Kota Negara (IKN) baru pengganti Jakarta itu.

Pengungkapan tersebut berawal dari operasi penegakan hukum oleh Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat  (SPORC) Brigade Enggang Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda. Saat itu tim melihat ada dua unit ekskavator sedang melakukan aktivitas pembukaan, pengupasan, dan penggalian batu bara di kawasan Tahura Bukit Soeharto. Karena itu, saat itu juga tim langsung mengamankan dua unit ekskavator dimaksud. Selain itu, petugas operator dua alat berat tersebut beserta petugas jaga juga ikut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. 

“Langsung kami bawa ke Kantor Balai Gakkum untuk dimintai keterangan beserta dua unit ekskavator untuk kepentingan proses penyelidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan sementara, akhirnya Senin (30/9) lalu, NI selaku operator secara resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, Subhan, Selasa (1/10/2019) kemarin.

Saat ini NI masih menjalani proses penyidikan oleh penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. Untuk sementara, ia dititipkan di rumah tahanan Polresta Samarinda. “Tersangka kami titipkan di Polresta Samarinda dan barang bukti dua ekskavator serta dua karung batu bara kami amankan,” sebut Subhan.

Atas perbuatannya tersebut, NI dijerat dengan pasal 17 ayat 1 huruf a dan b Jo pasal 89 ayat 1 huruf a dan b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp10 miliar. “Yang pasti, pengungkapan aktivitas tambang liar ini juga berkat kerja sama dan sinergitas dari Polda Kaltim dan masyarakat luas,” kata Subhan. (*)


Penulis: */Nancy

Editor: Aspian Nur

Gakkum LHK Tangkap Penambang Batu Bara Liar di Tahura

Rabu, 02/10/2019

Aktivitas tambang liar di Tahura Bukit Soeharto yang kini dihentikan dan dalam proses penyidikan dengan satu orang resmi jadi tersangka. ( Foto: Ist)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.