Selasa, 08/10/2019

Video - Sabu 38 Kg Diselundupkan dari Tawau, Kurirnya Seorang ASN di Kaltara

Selasa, 08/10/2019

Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan petugas gabungan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Video - Sabu 38 Kg Diselundupkan dari Tawau, Kurirnya Seorang ASN di Kaltara

Selasa, 08/10/2019

logo

Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan petugas gabungan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penyelundupan 38 Kg sabu-sabu asal Tawau, Malaysia berhasil digagalkan petugas gabungan, Badan Nasional Narkotika (BNN) RI, BNN Provinsi Kaltim, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Timur serta Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim, akhir pekan lalu. Empat orang tersangka diamankan dalam operasi itu, yakni  Ru (32), Ag (39) Fir (34), dan Ta (51). 

Pengungkapan bermula pada Sabtu (5/10), saat petugas menerima informasi adanya kiriman sabu asal Tawau, Malaysia akan melintas di Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Tepat di Jl A Yani, Kecamatan Bengalon, petugas menghentikan satu unit mobil jenis dobel kabin yang ditumpangi Ag dan Fir. 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua karung berisi sabu yang dikemas ke dalam 38 bal kotak teh Cina. Total sabu-sabu itu seberat 38 kg.

Dari pengembangan,  petugas berhasil mengamankan Ru dan Ta. Tersangka Ta sendiri merupakan pengendali masuknya barang haram itu dari Malaysia ke Kaltim.

Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Arman Depari yang memimpin pengungkapan itu, menuturkan, sabu itu diselundupkan dari Tawau, Malaysia melalui Nunukan, Tarakan, Tanjung Selor, Berau dan rencananya hendak dibawa ke Samarinda untuk diedarkan. 

“Samarinda secara keseluruhan, termasuk Kutai dan Balikpapan,” kata Arman Depari kepada wartawan di Balikpapan, Senin (7/10).

Satu dari empat tersangka, yakni Fir diketahui merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kota Tarakan, Kaltara. Ia bertindak sebagai pengantar barang haram itu ke Samarinda. 

“Ini menunjukkan bahwa perlunya pengawasan di kelompok tertentu di dalam tubuh pegawai negeri sipil, TNI dan Polri juga perlu mendapat mengawasan,”tuturnya.

Keempat tersangka selanjutnya diamankan oleh BNN untuk dikembangkan lebih lanjut. “Karena dalam kasus narkoba bukan saja penangkapan dan penyitaan tetapi sekaligus memutuskan jaringannya,” tuturnya.

Keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU 35/2009 tentang Narkotika.

Polisi juga tengah mencari bukti lain yang memungkinkan untuk menjerat para pelaku ini dengan  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Sebab kalau meraka masih punya uang akan memudahkan gerakan mereka untuk membiayai bahkan untuk melincinkan bisnis ilegal yang mereka lakukan,” paparnya. 


Penulis: */YudiHadi/Nancy

Editor: M.Huldi

Simak videonya*


Video - Sabu 38 Kg Diselundupkan dari Tawau, Kurirnya Seorang ASN di Kaltara

Selasa, 08/10/2019

Direktur Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Arman Depari menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan petugas gabungan. ( Foto: Yudi Hadi/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.