Kamis, 20/07/2017

Kegiatan Monev buka Peluang Korupsi

Kamis, 20/07/2017

Barang Bukti: Bangunan setengah jadi inilah jadi temuan penyidik.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kegiatan Monev buka Peluang Korupsi

Kamis, 20/07/2017

logo

Barang Bukti: Bangunan setengah jadi inilah jadi temuan penyidik.

SAMARINDA - Kejaksaan menetapkan dua orang tersangka dugaan korupsi kasus bantuan Pemerintah Provinsi Kaltim kepada tiga yayasan pendidikan di Kutai Barat, masing-masing berinisial TSS dan F. Diketahui TSS adalah salah satu pejabat dari yayasan penerima dana hibah, sedangkan F diketahui mantan pejabat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim yang kala itu menjadi Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi terhadap yayasan penerima dana bantuan provinsi.

Media ini coba menelisik keberadaan para tersangka dalam kasus penyaluran dana hibah tahun anggaran 2013 yang ada di Samarinda. Di Disdik Kaltim, diketahui F tak lagi menjabat. Kabarnya, dia berpindah tugas di Sekretariat Pemerintah Provinsi Kaltim. Belum diketahui di biro mana F mengabdi.

Media ini coba mencari tahu mengenai peran tersangka F dalam kasus tersebut dengan mendatangi bekas tempat kerjanya, Disdik Kaltim, Kamis (20/7) kemarin.  Kepala Dinas Pendidikan Kaltim Dayang Budiati bersama Sekretaris Disdik Kaltim Sudirman, sedang tidak berada di tempat.

“Bu Kadis berangkat ke Paser, Sekretaris dan Kabid GTK mendampingi,” ujar staff Disdik Kaltim ditemui di kantornya.

Informasi dihimpun dari sumber di Dinas Pendidikan yang namanya enggan di korankan, mengungkap F menjabat pada tahun 2016. Peran F sebagai Ketua Tim Monitoring dan Verifikasi (Monev) adalah mengesahkan layak atau tidaknya sebuah yayasan menerima bantuan hibah Pemprov Kaltim, termasuk tiga yayasan yang ada di Kubar itu.

Sumber tadi membeber, berkas permohonan bantuan hibah, Disdik Kaltim menerima dari Pemprov. Sebagai tim teknis di sektor pendidikan, Disdik Kaltim melakukan monitoring dan evaluasi terhadap yayasan calon penerima. 

“Secara umum, awalnya Disdik menerima berkas permohonan pengajuan bantuan dari masyarakat yang masuk ke Pemprov Kaltim.  Utamanya berkaitan pendidikan. Lalu Disdik bertugas verifikasi, baik adminsitrasi sampai dengan monev peninjauan langsung ke lapangan,” ujar sumber tadi.

Tim verifikasi, lanjut sumber tadi harus mendapatkan restu dari Kepala Dinas. Biasanya, penunjukan disesuaikan dengan bidang yang berkaitan dengan permohonan. Misalnya permohonan berkaitan dengan Bidang SMA, maka tim verifikasi dipilih dari bidang tersebut.

Hasil dari monev, tim verifikasi terbitkan kelayakan atau tidak yayasan menerima bantuan. Rekomendasi monev ditindaklanjuti Kepala Disdik dengan mengirimkan berkas ke Pemprov Kaltim, melalui Biro Pembinaan Sosial (Binsos). 

Dari proses monev itulah, sumber kami menyebut peluang terjadinya penyelewengan karena Disdik tidak menyediakan anggaran, khususnya tinjauan lapangan sebagai indikator utama proses verifikasi.

“Biasanya monev difasilitasi pihak pemohon. Atau kalau tidak ya akan ada semacam spekulasi saja untuk monev-nya.,” paparnya.  

Soal pencairan kata dia kewenangan Biro Pembinaan Sosial. “Disdik tidak pegang uang yang akan disalurkan, berdasarkan hasil monev tadilah Binsos menyalurkan hibahnya,” kata dia.

Terpisah, Kepala Kejari Kubar, Syarif Sulaeman Nahdi memastikan penyidikan terus berjalan. “Kita akan kebut secepatnya. Masih akan terus diperiksa sejumlah saksi lainnya diluar nama dua tersangka TSS dan F,” kata dia.

Syarif menyatakan selama pengembangan penyidikan sangat memungkinkan mengarah kepada penanggungjawab lain dalam kasus ini.“Kalau alat buktinya mendukung dengan fakta dalam penyidikan, tidak mustahil itu. Tapi sabar, tunggu saja, Kejari Kubar bersama

Disinggung kapan akan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Syarif Sulaeman Nahdi tidak banyak memberikan komentar. “Pokoknya kita tunggu, sekarang Kejari Kubar dan Kejati Kaltim sedang bekerja keras menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.

Seperti diketahui, tiga yayasan pendidikan di Kubar yang menerima dana hibah dari Pemprov Kaltim tahun 2013 sebesar Rp18,5 miliar itu adalah Yayasan Pendidikan Sendawar Sejahtera, Pendidikan Permata Bumi Sendawar, serta Pendidikan Sekar Alamanda.

Kejaksaan menemukan adanya dugaan penyelewengan dalam setiap tahapan pemberiannya. Mulai dari penetapan kelayakan yayasan menerima dana bantuan, saat penyaluran hingga dugaan penyelewengan pelaksanaan proyeknya.

Hasil temuan jaksa, dana tersebut sudah diterma seluruhnya tapi pelaksanaan di lapangan justru berbading terbalik. Di lokasi rencana pembangunan gedung pendidikan, jaksa menemukan hanya bangunan setengah jadi. Begitu pula dengan rencana pembangunan SMK, di lapangan jaksa justru tak menemukan bangunan yang ada hanya plang pengumuman akan dibangun sekolah. (rs/imr)


Kegiatan Monev buka Peluang Korupsi

Kamis, 20/07/2017

Barang Bukti: Bangunan setengah jadi inilah jadi temuan penyidik.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.