Rabu, 20/11/2019

Rugikan Negara Rp316 Juta, Bendahara Desa Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 20/11/2019

Mengasitua Simanjuntak

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp316 Juta, Bendahara Desa Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 20/11/2019

logo

Mengasitua Simanjuntak

KORANKALTIM.COM, TANA PASER – Tersangka kasus penyelewengan anggaran yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) di  Kecamatan Tanjung Harapan, Kabupaten Paser itu sepertinya bakal mendekam lama di penjara. Tersangka AM, yang merupakan Sekretaris Desa Tanjung Aru terancam dengan hukuman enam tahun penjara akibat perbuatannya yang dianggap merugikan negara sebesar Rp316,1 juta. 

Kepala Kejari Paser, M Syarif melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Mangasitua Simanjuntak mengatakan permasalahan tersebut merupakan akumulasi dari beberapa kegiatan yang dilaksanakan sepanjang tahun anggaran 2016.

“Pada tahun anggaran 2016, Desa Tanjung Aru mendapatkan ADD sebesar Rp1,6 juta, sebagaimana Keputusan Bupati Paser Nomor 41 Tahun 2016. Tapi terdapat beberapa kegiatan yang pelaksanaannya tidak sesuai, bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. Akan tetapi anggaran sudah diambil,” ujar Mangasitua, Selasa kemarin (19/11/2019).

Selanjutnya ia menyampaikan jenis anggaran yang disalahgunakan. Di antaranya pemotongan untuk pembayaran tunjangan, honorarium, insentif, dan dana untuk kegiatan operasional desa sebesar Rp11,1 juta.

Kemudian tidak menyetorkan pajak yang sudah dipungut ke kas negara atau kas daerah sebesar Rp30 juta, pemotongan dana kegiatan rehab jembatan di RT 05 sebesar Rp31,7 juta, pemotongan dana rehab gedung sebesar Rp 2,4 juta, serta pemotongan dana pemasangan listrik wisata boga sebesar Rp4 juta. 

Selain itu, ada pula pemotongan dana semenisasi lapangan bulu tangkis sebesar Rp11 juta, dan pemotongan dana pembuatan parkiran SMA sebesar Rp2,4 juta. Kesalahan lainnya, AM juga tidak menyerahkan pembayaran honorarium Kaur Pembangunan, honorarium operator komputer, honorarium insentif Imam Masjid dan Bimtek Simkeudes Kepala Desa sebesar Rp20,4 juta. Ia juga terbukti mencairkan anggaran bimtek sebesar Rp202,6 juta, namun tidak ada realisasi kegiatannya.

“Saat ini AM sudah menjalani penahanan dengan tuntutan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Selain itu terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika tidak sanggup dibayarkan, maka akan ditambah hukumannya 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp316,1 juta. Jika tidak dibayarkan, maka akan  ditambahlagi 1 tahun penjara. Sehingga total tuntutan pidana menjadi 6 tahun penjara,” pungkas Mangasitua. (*)


Penulis : */Dwi Cahyo

Editor: Hendra

Rugikan Negara Rp316 Juta, Bendahara Desa Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu, 20/11/2019

Mengasitua Simanjuntak

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.