Jumat, 20/12/2019

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

logo

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Mantan Kepala Desa Muara Aloh, Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara, MS (41) ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). MS telah dijebloskan ke penjara sejak Oktober lalu.  

MS diduga menyelewengkan ADD dan DD tahap 1  tahun 2016 senilai Rp460 juta.

“Dari Rp675.639.120 alokasi DD dan ADD tahap 1 tahun 2016 di Desa Muara Aloh,  MS melakukan korupsi sebesar Rp460.203.806,” kata Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena didampingi Kanit Tipikor Iptu Rachmat Andika Prasetyo, Kamis (19/12). 

Tersangka MS, kata dia, melakukan korupsi seorang diri alias pemain tunggal. “Tersangka bermain sendiri dan uangnya dihabiskan sendiri juga,” sebutnya. 

Saat ini, untuk proses berkas kasus tersebut sudah dalam tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kukar.  “Dalam waktu dekat ini akan kita layangkan ke Kejari,” katanya. 

Atas perbuatanya, MS  dijerat pasal 2 sub 3 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Polres Kukar sendiri melalui Unit Tipikor pada 2019 ini sudah banyak menerima laporan terkait penyelewengan ADD dan DD di sejumlah desa yang ada di Kukar. 

Namun, hingga saat ini masih melakukan penyelidikan. 

SARANKAN MOU

Mengatisipasi penyelewengan DD dan ADD, Kejari Kukar menyarankan Pemkab Kukar agar melakukan Memorandum of Understanding (MOU) dengan Kejari Kukar.

“Seharusnya pemkab yang mengajukan MoU ke kita (Kejaksaan, Red) untuk mengantisipasi penyelewengan DD,”kata Kajari Kukar Darmowijoyo, belum lama ini.

Darmo mejelaskan tujuan pendampingan itu sendiri untuk mengantisipasi pencegahan tindakan korupsi. Seperti halnya penggunaan DD yang tak sesuai dengan skala prioritas serta mencegah laporan dana fiktif. 

Saat ini, Kejari Kukar telah menangani kasus dugaan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2015-2018 di Desa Bila Talang, Kecamatan Tabang, Kukar, dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp2,7 miliar. 


Penulis: Sabri

Editor: M. Huldi

Selewengkan ADD, Mantan Kades Ini Diterungku

Jumat, 20/12/2019

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Andhika Dharma Sena

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.