Selasa, 18/02/2020

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

logo

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Tim gabungan Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim bersama Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan membongkar praktek tambang batu bara ilegal di Desa Bukit Pariaman , Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Rabu (12/2/2020) kemarin. Pemilik modal ditetapkan sebagai tersangka. 

Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim mengatakan, tambang ilegal itu beroperasi sejak 2 Januari lalu, di lahan seluas 5 haktere, di area Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) dan masuk dalam konsesi PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) yang telah dilakukan reklamasi sejak 2008 lalu. 

Saat penggerebekan polisi menemukan satu unit excavator PC 200 dan satu unit doser D85. Tiga orang yang bertindak sebagai operator alat berat telah dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan menyimpulkan, RD (43), warga Samarinda sebagai penanggung jawab sekaligus pemodal aktivitas pertambangan ilegal itu. “Awalnya kami mendapatkan informasi dari Dishut, adanya aktivitas pertambangan ilegal, kemudian saat kami cek ke lokasi benar terdapat barang bukti alat berat,” ungkap Kepala Seksi Wilayah II Samarinda, Annur Rahim.

RD sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Sabtu (15/2/2020) akhir pekan lalu dan sudah dijebloskan ke dalam Rutan Klas II A Sempaja. “Sudah ada batu bara yang keluar dengan menggunakan dum truck (DT) PS 120 roda enam tetapi belum dijual,” sebut Annur lagi.

Atas perbuatanya, tersangka RD dijerat pasal 17 ayat (1) huruf (a), (b) Jo pasal 89 ayat (1) huruf (a), huruf (b) UU 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 10 miliar.

Terpisah, Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Dinas Kehutanan Kaltim Shahar Al Haqq menduga tersangka tak bekerja sendiri. Terdapat kelompok masyarakat yang membantu kegiatan penambangan ilegal tersebut.

Apalagi lokasi pertambagnan tersebut masuk dalam kawasan konsesi IUP milik PT Mahakam Sumber Jaya. “Iya itu lahan pinjam pakai, PT MSJ, dan sekitarnya itu milik PT Sumalindo,” ujar Shahar. Untuk itu, ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini. 

Kepala Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Baihaqi Hazami menyebutkan, pengawasan terhadap tambang ilegal merupakan kewenangan aparat kepolisian.

“Kami ada jadwal pengawasan IUP, tapi yang diawasi yang ada izin. Kalau misal ada penambang liar di konsesi, itu kewajiban pemegang konsesi. Lapor ke polisi atau pihak terkait ilegal mining. Tapi kalau ada kejadian begini pada saat kami lakukan pengawasan, yang kami tegur si pemilik konsesi,” ungkapnya. (*)


Penulis: */Nancy/Rusdi

Editor: Aspian Nur

Tambang Ilegal Dibongkar, Pemodal Masuk Penjara

Selasa, 18/02/2020

Dua unit alat berat yang diamankan yang saat ini berada di Kantor Dishut Kaltim, Jl Kesuma Bangsa, yang rencana akan dipindahkan ke Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan, di Jl Teuku Umar. ( Foto: Nancy/korankaltimcom)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.