Selasa, 25/02/2020
Selasa, 25/02/2020
Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )
Selasa, 25/02/2020
Jalan ini menjadi pembatas wilayah Kukar dan Samarinda. ( Foto: Istimewa )
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG – Pemerintah akhirnya menetapkan tapal batas Kutai Kartanegara dan Samarinda di sisi Tenggarong Seberang.
Kasubag Administrasi Kewilayahan Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kukar, Stevanus mengatakan tapal batas itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 85 Tahun 2019.
Permendagri itu mengatur batas wilayah yang selama ini disengketakan. Mulai dari simpang tiga patung Lembuswana hingga ke simpang Jongkang.
Lebih rinci Stevanus menjelaskan, arah kiri dari Tenggarong Seberang ditetapkan sebagai wilayah Kukar. Di seberangnya atau sebelah kanan merupakan wilayah Samarinda.
“Kalau kita dari itu sebelah kiri Tenggarong Seberang ke arah Samarinda, itu titiknya dari jalan simpang yang mengarah ke Jongkang, dekat warung makan Banjar sampai ke simpang tiga Patung Lembuswana,” ungkapnya.
Namun, Stevanus menegaskan dalam wewenang tata wilayah, untuk kawasan Tenggarong Seberang khususnya jalur dua poros Tenggarong Seberang-Samarinda, Kukar lah yang jauh lebih berhak, hal ini dikarenakan infrastuktur jalan itu dibangun oleh Pemkab Kukar.
“Permendagri itu bukan di tengah jalan (median), karena jalan itu yang membangun adalah Kukar, yang dijelaskan itu di masing-masing sisi jalannya,” tegas Stevanus.
Permendagri itu sendiri ditetapkan akhir 2019 lalu. Kejelasan batas ini juga mempermudah penindakan terhadap aktivitas esek-esek di wilayah itu.
Buktinya, setelah kejelasan itu diterima, Pemkab Kukar langsung melakukan penertiban terhadap belasan bangunan warung kopi pangku yang berdiri di wilayah itu.
Penulis: */Heriansyah
Editor: M. Huldi
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.