Jumat, 27/03/2020

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA -  PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir bagi pelanggan pasca-bayar.

Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Samarinda, Agus Tri Guntoro mengatakan kebijakan ini sebagai upaya menakan penyebaran virus corona, sehingga pencatatan pemakaian listrik pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu.  

"Untuk pemakaian listrik bulan Maret yang ditagih bulan April akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," terang Agus, Kamis (25/3).

Selain itu, loket pembayaran di kantor PLN juga ditutup sejak berlakunya aturan social distancing oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran bisa melalui online atau di loket-loket yang bekerja sama dengan PLN. 

Adapun terkait laporan gangguan layanan, pelanggan bisa melapor melalui call center 123. 


Penulis: */Fairus

Editor: Supiansyah


*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 Maret 2020 

PLN: Tagihan Listrik Dilihat dari Pemakaian Tiga Bulan Terakhir

Jumat, 27/03/2020

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.