Jumat, 27/03/2020
Jumat, 27/03/2020
Ilustrasi
Jumat, 27/03/2020
Ilustrasi
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Kota Samarinda menerapkan kebijakan perhitungan rata-rata pemakaian listrik selama tiga bulan terakhir bagi pelanggan pasca-bayar.
Manajer Bagian Transaksi Energi PLN UP3 Samarinda, Agus Tri Guntoro mengatakan kebijakan ini sebagai upaya menakan penyebaran virus corona, sehingga pencatatan pemakaian listrik pelanggan ditangguhkan untuk sementara waktu.
"Untuk pemakaian listrik bulan Maret yang ditagih bulan April akan dihitung berdasarkan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir," terang Agus, Kamis (25/3).
Selain itu, loket pembayaran di kantor PLN juga ditutup sejak berlakunya aturan social distancing oleh pemerintah. Karena itu, masyarakat yang hendak melakukan pembayaran bisa melalui online atau di loket-loket yang bekerja sama dengan PLN.
Adapun terkait laporan gangguan layanan, pelanggan bisa melapor melalui call center 123.
Penulis: */Fairus
Editor: Supiansyah
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 27 Maret 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.