Sabtu, 04/04/2020
Sabtu, 04/04/2020
Edi Damansyah
Sabtu, 04/04/2020
Edi Damansyah
KORANKALTIM.COM, TENGGARONG - Pada konferensi video Jumat (3/4/2020), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI melarang pemerintah daerah untuk merelokasi anggaran penyelenggara Pilkada 2020 untuk kepentingan penanganan Covid-19.
Pemkab Kukar dalam menjalankan rencana strategis penanggulangan dampak Covid-19, tidak akan mengutak-atik anggaran yang telah dihibahkan Pemkab Kukar untuk pelaksanaan Pilkada 2020 kepada KPU Kukar, Bawaslu Kukar dan komponen lainnya.
"Belum kita sentuh. Karena masih ada kegiatan lain yang bisa dialokasikan," kata Edi kepada Korankaltim.com.
Diketahui, anggaran yang dibutuhkan dalam rencana strategis penanganan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi diproyeksikan sebesar Rp63 miliar. Peruntukannya hingga dua bulan ke depan.
Namun, kata dia, tidak bisa hanya memproyeksikan hingga dua bulan kedepan saja.
"Banyak pertimbangan para ahli, sehingga kita nanti mempersiapkan juga melalui BTT (Biaya tak terduga) kita itu untuk dua bulan ke depannya lagi. Jadi ini sudah kita antisipasi dengan kebijakan penganggarannya," beber Edi.
"Kita sih berharap ada sekitar Rp130 miliar yang tercadangkan, termasuk yang Rp63 miliar tadi," pungkasnya.
Penulis: Reza Fahlevi
Editor: M.Huldi
*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 04 April 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.