Rabu, 15/04/2020

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

logo

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekitar 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II di lingkungan Pemprov Kaltim bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menyusul kebijakan yang ditetapkan negara, melalui Menteri Keuangan.

Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani mengaku, hingga kini belum menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini. "Kami tinggal tunggu suratnya saja, kalau suratnya datang, ini kan baru penyampaian Menteri, suratnya belum datang. Kalau sudah Peraturan Menteri Keuangan-nya kami akan tindaklanjuti sesuai surat saja," ujar Sa'bani, kepada korankaltim.com Rabu (15/04/2020) pagi tadi.

Saat ditanya berapa banyak Eselon I dan II di Kaltim, ia mengingat-ingat, dan memperkirakan jumlahnya sekitar 60-an orang, menduduki jabatan beragam mulai kepala dinas, kepala biro termasuk Sa'bani sendiri, selaku Plt Sekprov. "Termasuk saya,, ya tidak apa-apa kalau tidak dikasih mau apalagi," ungkapnya.

Jika menilik  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, yang menjadi dasar pemberian THR tahun lalu, besaran yang diterima Pegawai Non PNS setara  Eselon I sebesar Rp20,7 juta, sementara untuk yang setara Eselon II sebesar Rp16,2 juta. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2020. THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah. 


Penulis : Rusdi

Editor: Aspian Nur

Ikut Arahan Sri Mulyani, Puluhan Eselon I dan II Pemprov Kaltim Bakal Tak Terima THR

Rabu, 15/04/2020

Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.