Rabu, 15/04/2020
Rabu, 15/04/2020
Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)
Rabu, 15/04/2020
Plt Sekprov Kaltim Muhammad Sa'bani (Foto: Rusdi/korankaltim.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Sekitar 60-an Aparatur Sipil Negara (ASN) Eselon I dan II di lingkungan Pemprov Kaltim bakal tak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini menyusul kebijakan yang ditetapkan negara, melalui Menteri Keuangan.
Pelaksana Tugas Sekretaris Provinsi (Plt Sekprov) Kaltim Muhammad Sa'bani mengaku, hingga kini belum menerima edaran Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait hal ini. "Kami tinggal tunggu suratnya saja, kalau suratnya datang, ini kan baru penyampaian Menteri, suratnya belum datang. Kalau sudah Peraturan Menteri Keuangan-nya kami akan tindaklanjuti sesuai surat saja," ujar Sa'bani, kepada korankaltim.com Rabu (15/04/2020) pagi tadi.
Saat ditanya berapa banyak Eselon I dan II di Kaltim, ia mengingat-ingat, dan memperkirakan jumlahnya sekitar 60-an orang, menduduki jabatan beragam mulai kepala dinas, kepala biro termasuk Sa'bani sendiri, selaku Plt Sekprov. "Termasuk saya,, ya tidak apa-apa kalau tidak dikasih mau apalagi," ungkapnya.
Jika menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural, yang menjadi dasar pemberian THR tahun lalu, besaran yang diterima Pegawai Non PNS setara Eselon I sebesar Rp20,7 juta, sementara untuk yang setara Eselon II sebesar Rp16,2 juta.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, presiden, wakil presiden, anggota DPR dan pejabat negara lainnya, tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada Idul Fitri 2020. THR hanya akan dibayarkan untuk ASN, TNI dan Polri yang posisinya sampai dengan eselon 3 ke bawah.
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.