Sabtu, 02/05/2020
Sabtu, 02/05/2020
Ilustrasi THR ( Foto: Ist/net)
Sabtu, 02/05/2020
Ilustrasi THR ( Foto: Ist/net)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Ada yang berbeda dari peringatan hari buruh internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat (1/5) kemarin. Ya, perayaan hari buruh yang bertepatan dalam situasi pandemi Covid-19 tidak menyurutkan gejolak perjuangan para buruh untuk mempertahankan kesejahteraan. Sejumlah federasi dan serikat pekerja di Kaltim tetap melakukan konsolidasi dengan mengajukan tuntutannya secara virtual melalui media sosial.
Sekretaris DPD Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kaltim, Sultan mengatakan peringatan May Day kali ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena tidak ada aksi demonstrasi dan dirayakan dalam suasana keprihatinan, terutama bagi para pekerja yang terdampak Covid-19.
“Tahun ini tidak ada aksi May Day karena kami bersama pemerintah turut memperhatikan kondisi sekarang yang tidak kondusif. Namun, kami tetap memperjuangkan tuntutan utama kami, yaitu penolakan terhadap RUU (Rancangan Undang-Undang,red) Omnibus Law Ciptaker dan momentum pandemi yang bertendensi dimanfaatkan untuk mengeksploitasi buruh,” tutur Sultan.
Meskipun tidak ada pelaksanaan aksi demonstrasi di lapangan, dirinya mengungkapkan perayaan May Day tetap berlangsung secara virtual melalui media sosial. Baginya kondisi pandemi Covid-19 sekarang sangat rentan disalahgunakan oleh pemerintah dan perusahaan untuk mengabaikan hak buruh. Oleh karena itu, momentum hari buruh harus tetap digelar untuk mengadvokasi para pekerja yang sudah menjadi tumbal akibat imbas Covid-19.
“Kami menggunakan media sosial, seperti WhatsApp dan Facebook. Kami mengajukan tiga tuntutan utama, yaitu menolak Omnibus Law Ciptaker, menghentikan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan upah THR 100 persen,” paparnya
Dia mengungkapkan tuntutan tersebut juga ia suarakan langsung ke anggota Dewan Perwakilan Rakyar (DPR) agar pemerintah dengan segera dapat mengambil tindakan untuk menyelamatkan nasib pekerja yang terluntang-lantung karena terdampak PHK sepihak.
“Saat ini kami masih mencoba untuk menahan diri dengan tidak melakukan aksi di jalan, karena kami tahu konsekuensi bahayanya virus Covid-19 ini. Namun, kalau situasi seperti ini berlanjut dengan masif ke depannya dan angka pekerja yang di PHK terus bertambah, serta tuntutan THR tidak direalisasikan, kami akan mengambil sikap,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kaltim, Kornelis Wiriyawan juga turut menambahkan bahwa peniadaan aksi demonstrasi May Day kali ini adalah bentuk solidaritas pekerja dengan pemerintah dalam menghadapi permasalahan yang sama, yaitu pandemi Covid-19. Terlepas dari itu, alasan lainnya adalah presiden sudah mengabulkan permintaan pembahasan RUU Omnibus Law Ciptaker untuk ditunda sampai situasi pandemi sudah dapat diatasi.
“Tidak elegan sekali kalau DPR masih meneruskan pembahasan Omnibus Ciptaker, sementara buruh di lapangan masih berjuang menghadapi dua persoalan kompleks. Persoalan buruh yang masih melakukan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19 dan kenyataan pembahasan Omnibus Law masih terus berlangsung. Tentu saja, konsentrasi pekerja akan terpecah,” imbuh Kornelis.
Maka dari itu, dirinya mengungkapkan kaum pekerja adalah kaum yang paling tidak berdaya dan rentan menghadapi berbagai tindak kesewenang-wenangan yang dilandasi dengan dalih krisis pandemi Covid-19. Buruh-buruh tetap diminta bekerja dan menghasilkan produksi, tapi dengan alasan tersebut, hak dasar pekerja seperti upah dan THR bisa dipotong begitu saja bahkan tidak diberikan tanpa ada pembahasan dari kedua pihak.
“Kalau begini, para buruh dan pekerja bisa meninggal bukan karena Covid-19, melainkan karena kelaparan. Sekali lagi, tuntutan kami tidaklah susah, kami tidak meminta adanya kenaikan upah, tolong pemerintah dapat memvokasi dan menjamin hak-hak dasar kami terpenuhi,” pungkasnya
Penulis: */Meyliana
Editor: M. Huldi
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 02 Mei 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.