Senin, 11/05/2020

Pemprov Kaltim Masih Fokus Tanggulangi Covid-19, Tak Terpengaruh Isu Ibu Kota

Senin, 11/05/2020

Monas ( Foto: www.indonesiatravel.news)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Masih Fokus Tanggulangi Covid-19, Tak Terpengaruh Isu Ibu Kota

Senin, 11/05/2020

logo

Monas ( Foto: www.indonesiatravel.news)

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemprov Kaltim masih fokus terhadap upaya penanggulangan Covid-19. Karena itu, meski Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) tengah menjadi perbincangan, Kaltim tetap tenang. 

Diketahui,  dalam salah satu klausul perpres  itu disebutkan bahwa Jakarta masih sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian dan jasa skala internasional, nasional, serta regional. Perpres itu membuat sejumlah pihak berasumsi bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota negara. 

Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim, Muhammad Sa’bani mengatakan Kaltim masih menunggu keluarnya UU IKN. “Kita tunggu UU-nya dulu,” ujar Sa’bani dihubungi Koran Kaltim, Minggu (10/5).

Menurut dia, Pemprov Kaltim saat ini masih fokus melakukan penanggulangan Covid-19. “Dalam suasana masih adanya wabah Covid-9, kita fokuskan dulu (tenaga dan pikiran) penanggulangan Covid-19,” paparnya.

Anggota DPR dari Dapil Kaltim, Hetifah Sjaifudian mengaku dirinya sudah mendapat keluhan dari masyarakat terkait keluarnya perpres tersebut. Masyarakat Kaltim kini merasa bingung soal kejelasan rencana pemerintah memindah ibu kota. 

“Jadi ini perlu diklarifikasi oleh pemerintah,” kata Hetifah.

Bagi dia, perpres itu sendiri tak ada secara tegas disebutkan bahwa Jakarta akan tetap menjadi ibu kota negara. Yang ada adalah Jakarta dan sekitarnya disebut sebagai wilayah pusat pemerintahan.

“Apakah pusat pemerintahan itu sama dengan ibu kota? Ini perlu diperjelas oleh pemerintah,” tukas Wakil Ketua Komisi X DPR itu. 

HANYA SOAL TATA RUANG

Seskab Pranomo Anung berkata, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 itu murni soal tata ruang. 

“Perpres murni soal tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun,” ujar Pramono, pekan lalu. 

Dia menyebut bahwa perpres tersebut merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabek-Punjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

“Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai lima tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau tidak,” jelas Pramono.

Dalam perpres, Seskab sampaikan bahwa pengaturan pola ruang DKI Jakarta masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara. “Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tandas Pramono.

Untuk itu, dia menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.

“Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat pemerintahan tersebut,” pungkas Pramono.


Penulis: */Rusdi

Editor: Supiansyah

Pemprov Kaltim Masih Fokus Tanggulangi Covid-19, Tak Terpengaruh Isu Ibu Kota

Senin, 11/05/2020

Monas ( Foto: www.indonesiatravel.news)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.