Kamis, 27/07/2017
Kamis, 27/07/2017
Kamis, 27/07/2017
SAMARINDA - Ditengah pengerjaan yang sudah mencapai 70 persen dan ditarget rampung tahun 2018 mendatang, proyek pembangunan jalan tol Samarinda-Balikpapan senilai Rp 14,9 triliun, kembali menemukan kendala, khususnya terkait pembebasan lahan seksi IV Palaran – Mahkota II. Sehingga Kamis (27/7) kemarin, tim Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kembali melakukan pertemuan dengan Pemkot Samarinda.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin menyebutkan ada pihak warga yang mengklaim atas lahan yang sudah dibebaskan dan ada juga yang dihibahkan pihak swasta yang belum selesai pelepasan alas haknya.
“Selain itu, ada juga persoalan belum cocoknya harga ganti rugi dibeberapa bidang khususnya Simpang Pasir, Handil Bakti, dan Bantuas. Namun dalam hal ini kami hanya fasilitator,” terang Sugeng.
Terpisah PPK pengadaan lahan Tol Samarinda – Balikpapan Herry Susanto menjabarkan lima bidang lahan yang kini masih belum menemukan solusi penyelesaiaannya meski telah melalui proses perhitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) independen.
“Makanya kami memilih untuk mengambil langkah yang tak menemukan titik temu terkait harga ganti rugi. Padahal, sebutnya, nilai ganti rugi itu melalui proses perhitungan kantor jasa penilai publik (KJPP) independen. “Kami bakal melakukan konsinyasi,” ujar Herry. Konsinyasi merupakan menitipkan ganti rugi di pengadilan seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 71/2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
“Selama ini pendanaan pembebasan lahan ditalangi oleh beberapa perusahaan yang menjadi anak perusahaan PT JMBS (Jasa Marga Balikpapan Samarinda),” pungkas Herry. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.