Kamis, 14/05/2020

UU Minerba Tingkatkan Dana Bagi Hasil Batu Bara, Kaltim Tunggu Aturan Teknis

Kamis, 14/05/2020

Ilustrasi batu bara ( Foto: Istimewa )

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

UU Minerba Tingkatkan Dana Bagi Hasil Batu Bara, Kaltim Tunggu Aturan Teknis

Kamis, 14/05/2020

logo

Ilustrasi batu bara ( Foto: Istimewa )

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim belum  menindaklanjuti hasil pengesahan revisi Undang-Undang Minerba.  Kepala Dinas ESDM Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengaku belum membaca detail isi revisi pada undang-undang yang pembahasannya menuai banyak kritik tersebut.

“Namanya sudah diundangkan ya kita ikuti saja,” ujar Didit sapaan akrab Wahyu Widhi Heranata kepada Koran Kaltim, Rabu (13/5). 

Salah satu hasil revisi pada UU Minerba, sedianya memberikan sedikit keuntungan untuk pemerintah daerah di tingkat provinsi. Pasalnya, DPR juga merevisi pasal 129 yang menjelaskan terkait bagian Pemprov Kaltim. 

Jika sebelumnya pemprov hanya mendapat bagian 1 persen, kini bagian itu bertambah menjadi 1,5 persen. Secara umum, mekanisme penghitungan dalam UU Minerba yang baru adalah, 1,5 persen untuk pemerintah provinsi, 2,5 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 2 persen untuk kabupaten/kota lainnya. 

“Kalau keuntungan segala macam itu mereka (DPR) sudah pikirkan ya. Kami (pemprov) terima saja. Jalankan sesuai dengan amanah yang sudah diundangkan. Kan sudah diproses panjang oleh DPR RI, termasuk uji publik segala macam,” papar Didit.

Intinya, kata Didit, kini pihaknya menantikan turunan aturan yang lebih teknis. “Kalau ada undang-undang baru kita pelajari dulu, bagaimana turunan dari undang-undang itu kan masih panjang, ada peraturan pemerintah, ada peraturan menteri  yang mengatur secara teknis,” bebernya.

Didit justru berharap dengan adanya revisi ini daerah bisa mendapatkan manfaat lebih besar, atas kekayaan alam yang ada di Kaltim, dapat memberikan dampak lebih besar kepada masyarakat. 

“Kita bersyukur apalagi ada kenaikan. Itu supaya masyarakat Kaltim bisa menikmati kekayaan alam secara lebih luas. Karena kan selama ini  kita tidak begitu banyak menikmati hasil bumi kita,” tutup Didit.


Penulis: */Rusdi

Editor: Supiansyah

*Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 14 Mei 2020 

UU Minerba Tingkatkan Dana Bagi Hasil Batu Bara, Kaltim Tunggu Aturan Teknis

Kamis, 14/05/2020

Ilustrasi batu bara ( Foto: Istimewa )

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.