Selasa, 19/05/2020

Pandemi Covid-19 dan Kegalauan Pemerintah Memutuskan Kebijakan Salat Id

Selasa, 19/05/2020

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pandemi Covid-19 dan Kegalauan Pemerintah Memutuskan Kebijakan Salat Id

Selasa, 19/05/2020

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Raya Idulfitri 1441 Hijriah tinggal hitungan hari. Beberapa daerah masih galau menentukan boleh atau tidaknya pelaksaan salat Id di tengah pandemi Covid-19. 

Di Samarinda, pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat sepakat meniadakan salat Id di masjid maupun lapangan terbuka. 

Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto mengatakan keputusan itu diambil setelah Dinas Kesehatan menyatakan bahwa social distancing dan physical distancing tetap harus dilakukan di masa pandemi ini. 

“Makanya kita putuskan untuk tidak salat Idulfitri di masjid-masjid maupun lapangan yang menciptakan banyak orang,” ungkap Tejo.

Ketua MUI Samarinda, KH Zaini Naim berkata, salat Id sifatnya sunah. Karena itu, tidak ada kewajiban untuk melaksanakannya di masjid. “Semua kelompok dan pemuka agama sudah sepakat untuk pembatasan sosial. Baik dari NU, Muhammadiyah, Kemenag sampai MUI. Tidak ada aturan lainnya,” tandas Zaini.  Personel Satpol PP akan dikerahkan untuk mengawal imbauan itu. 

Hal  yang sama juga diberlakukan di Berau. Pemerintah setempat dan organisasi keagamaan sepakat meniadakan salat Id. 

“Setelah mendengar masukan dari semua tokoh agama di Berau, maka disepakati tidak akan melaksanakan salat Idulfitri berjamaah dan cukup di rumah saja,” kata Bupati Berau, Muharram. 

Sementara Balikpapan, pemerintah setempat mengizinkan pelaksanaan salat Id di masjid namun hanya untuk jemaah laki-laki. Jemaah perempuan dan anak-anak dianjurkan melaksanakan salat di rumah. 

“Atas arahan semua pihak, pemkot tetap membuka ruang pelaksanaan salat Id di masjid dan musala di lingkungan sekitar, tidak di lapangan atau tempat terbuka,” kata Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi.

Pelaksanaan salat Id harus menerapkan protokol. Pemerintah setempat juga akan melakukan pencatatan terhadap jemaah. 

Sementara di Kutai Kartanegara,  pengaturan salat Id disesuaikan dengan jumlah kasus Covid-19 per kecamatan. 

Menurut Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah, bagi kecamatan dengan status zona merah dan transmisi lokal tidak diperkenankan menggelar salat Id berjamaah, baik di masjid maupun di ruang terbuka. 

Kecamatan-kecamatan itu meliputi Tenggarong, Loa Kulu, Loa Janan, Samboja, Anggana, Muara Badak, Muara Jawa, Sebulu, Kembang Janggut, dan Kenohan. “Saya mengimbau tolong dipenuhi saja apa yang tertuang di Fatwa MUI Kabupaten Kutai Kartanegara,” kata Edi.

Sedangkan Pemkab Paser tetap memperbolehkan masjid-masjid melaksanakan salat Id. Menurut Wakil Bupati Paser Kaharuddin, pengelola masjid dan jemaah tetap harus mematuhi protokol kesehatan. 

“Ada beberapa catatan bagi pengelola masjid agar tetap memperhatikan protokol kesehatan. Seperti menyediakan sarana cuci tangan, menerapkan social distancing, dan menggunakan masker bagi setiap jemaah,” imbuhnya.

Namun, Pemkab Paser tetap mengimbau agar masyarakat tetap melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Berbeda dengan daerah lain, Pemkab  Penajam Paser Utara (PPU) belum memutuskan boleh atau tidaknya salat Id berjamaah di masjid maupun lapangan terbuka. 

“Untuk salat Id baru akan kami rumuskan. Semalam sudah ada koordinasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten PPU,” ungkap Sekda PPU, Tohar, Senin (18/5).

Kepala Kemenag Kubar, Izzat Solihin mengatakan, pihaknya belum memutuskan apakah salat Id diperbolehkan secara berjemaah atau dilaksanakan di rumah saja.

“Kita akan lakukan pertemuan dengan MUI.Kemungkinan besok (hari ini, Red) baru bisa diputuskan,” katanya. 

Hal yang sama juga terjadi di Kutai Timur. Pemerintah setempat baru akan memutuskan boleh atau tidaknya salat Id pada hari ini. 

“Keputusannya besok (hari ini, Red). Kami akan rundingkan bersama tim gugus. Nanti keputusan sesuai kesepakatan bersama. Sebab kalau keputusan secara sepihak saja nanti kalau terjadi hal yang tidak diinginkan siapa yang mau tanggung jawab,” cetus Bupati Kutim Ismunandar.

Namun, Kepala Kementrian Agama Kutim Nasrun mengimbau masyarakat untuk melaksanakan salat Id di rumah masing-masing guna mencegah penularan Covid-19. 

Sedangkan di Bontang, salat Id yang sebelumnya sempat dilarang dilakukan secara berjamaah di masjid dan lapangan akan dipertimbangkan kembali.  Neni Moerniaeni mengatakan, pertemuan akan dilakukan bersama MUI, Kemenag dan Forkopimda untuk membahas hal itu. 


Penulis: Tim Koran Kaltim

Editor: Supiansyah

* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 19 Mei 2020

Pandemi Covid-19 dan Kegalauan Pemerintah Memutuskan Kebijakan Salat Id

Selasa, 19/05/2020

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.