Senin, 01/06/2020
Senin, 01/06/2020
Ilustrasi pajak bermotor ( Foto: Finansialku)
Senin, 01/06/2020
Ilustrasi pajak bermotor ( Foto: Finansialku)
KORANKALTIM.COM. SAMARINDA – Gubernur Kaltim Isran Noor memberi keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Pengampunan pajak itu dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 31 Tahun 2020.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, relaksasi atau keringanan pembayaran diberikan dalam bentuk keringanan pokok pajak kendaraan serta pembebasan denda dan bunga.
“Untuk masa pajak satu tahun, keringanan yang diberikan sebesar 10 persen. Ditambah pembebasan denda dan bunga. Untuk tahun kedua sebesar 15 persen, tahun ketiga 20 persen, tahun keempat 25 persen, dan tahun kelima 30 persen,” kata Ismiati dalam rilis resmi Bapenda Kaltim.
Layanan Kantor Samsat sebagai lokasi pembayaran PKB sendiri akan mulai dibuka kembali pada 2 Juni besok dan menerapkan layanan antar berkas ke rumah wajib pajak.
Pj Sekdaprov Kaltim Muhammad Sabani mengatakan Pemprov Kaltim telah mengantisipasi kemungkinan adanya kunjungan yang membludak di kantor-kantor Samsat.
“Sudah dipersiapkan sedemikian rupa. Kalau ada kecenderungan membludak, akan dibatasi jumlah orang yang akan dilayani. Selebihnya akan diarahkan untuk datang kembali pada hari berikutnya,” ujar Sabani Ahad (31/5/2020) kemarin. (*)
Penulis: */Rusdi
Editor: Aspian Nur
* Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak tanggal 01 Juni 2020
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.