Senin, 22/06/2020
Senin, 22/06/2020
Ilustasi batubara (Freepik.com)
Senin, 22/06/2020
Ilustasi batubara (Freepik.com)
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kepala Dinas Penamaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim Abdulla Sani menyebut penurunan kinerja sejumlah sektor utama di Kaltim seperti batubara, terjadi bukan hanya karena adanya Pandemi Covid-19. diterbitkannya UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) turut menjadi penyebab.
Hal ini lantaran adanya perubahan sejumlah aturan yang mengharuskan pengurusan perijinan kembali ke pusat. "Karena perijinan ditarik kembali ke pusat. Kita (Kaltim) tidak bisa lagi terbitkan izin usaha pertambangan. Dan ada beberapa sektor yang kembali ke pusat," ujar Sani dalam dialog bersama Bank Indonesia yang disiarkan melalui RRI Samarinda, Senin (22/06/2020) siang tadi.
Merujuk data Kantor Perwakilan Bank Indonesia (Kpw-BI) Kaltim, kinerja ekspor batu bara tercatat mengalami penurunan yang bersumber terbatasnya permintaan di tengah harga yang masih mengalami kontraksi. Volume ekspor batu bara Kaltim triwulan I 2020 tercatat mengalami kontraksi sebesar 2,65 persen (yoy) setelah pada triwulan sebelumnya hanya tumbuh tipis sebesar 1,37 persen.
Catatan Bank Indonesia, kontraksi tersebut terutama bersumber dari pengiriman ekspor ke India dan Korea Selatan yang lebih dalam dibandingkan triwulan sebelumnya. Penurunan pengiriman ke India disebabkan oleh beberapa hal seperti peningkatan produksi batu bara domestik India, penurunan kapasitas salah satu sumber pembangkit listrik utama India, serta perpanjangan lockdown di India yang menyebabkan lalu lintas perdagangan antar negara menjadi terbatas. Selain karena penurunan permintaan, harga batu bara internasional sendiri, tercatat masih mengalami kontraksi sebesar 19,81 persen (yoy) atau berada pada level sebesar 72,36 Dolar Amerika Serikat per metrik ton.
Hal ini diperparah dengan pasokan batu bara yang melimpah seiring dengan melemahnya tingkat permintaan yang terjadi pada awal tahun 2020 dan realisasi penyerapan yang terhambat seiring dengan merebaknya pandemi Covid-19. Untuk itu, Sani mengaku dalam waktu dekat akan melakukan pertemuan dengan Dirjen Minerba. "Dalam waktu dekat kami akan mempertanyakan ke Dirjen Minerba. Bagaimana dengan izin yang sebelum berlaku UU 3 2020, sudah cukup lama ajukan perijinan. Apakah harus urus ke pusat apa tetap di daerah. Ini harus ditindaklanjuti mengingat banyak izin yang terhambat yang membuat sektor pertambangan menurun. Kalau kembali ke pusat, maka akan semakin lama menunggunya. Realisasi investasi juga akan turun," ungkap Sani. [*]
Penulis : Rusdi
Editor: Aspian Nur
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.