Rabu, 01/07/2020

Fakta-fakta Verifikasi Faktual Bacalon Perseorangan: Dari Dukung Bodong hingga Ancaman Jerat Pidana

Rabu, 01/07/2020

Ilustrasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Fakta-fakta Verifikasi Faktual Bacalon Perseorangan: Dari Dukung Bodong hingga Ancaman Jerat Pidana

Rabu, 01/07/2020

logo

Ilustrasi

KORANKALTIM.COM - VERIFIKASI faktual dukungan bakal calon perseorangan telah dilakukan petugas pemilu di Kaltim. Seperti biasa, verifikasi ini diwarnai aksi cabut dukungan oleh warga yang merasa tidak pernah menyerahkan salinan KTP sebagai tanda dukungan. 

Di Samarinda, beberapa warga memilih mengisi Form BA 5-KWK sebagai sikap tidak mendukung calon tertentu. “Tapi untuk jumlah saya belum bisa sebutkan,” kata Komisioner KPU Samarinda, Nina Mawadah.

Hal serupa juga ditemukan di Kutai Barat. Beberapa warga menyatakan keberatan atas klaim dukungan terhadap bakal calon tertentu sebab mereka merasa tak pernah mendukung dan menyerahkan salinan KTP. 

“Namun untuk jumlah dan apa saja yang tidak sesuai nanti kita tunggu setelah diplenokan saja,” kata Komisioner KPU Kutai Barat, Johanes Nuel.

Sementara di Kutai Kartanegara, salah seorang mantan anggota DPRD di daerah itu protes karena namanya dicatut sebagai salah satu pendukung bakal calon. 

“Saya sudah tandatangani surat peryataan, bahwa saya tidak pernah memberikan dukungan atau tidak pernah memberikan fotokopi KTP,” kata Buherah, yang merupakan warga Desa Semangko, Kecamatan Marangkayu, Selasa (30/6).

Buherah menyatakan siap bila dimintai keterangan oleh Badan Pengawas Pemilu terkait dukungan fiktif itu. “Mau Bawaslu atau siapa saja, saya siap,” ujar Buherah.

Ketua KPU Kutai Kartanegara, Erlyando Saputra mengaku belum menerima laporan itu. Apalagi, kata Nando, KPU dan jajaran hanya bertugas memverifikasi benar atau tidaknya dukungan sesuai salinan KTP yang disetorkan bakal calon. 

“Kapasitas kami hanya menanyakan benar atau tidak dukungan itu,” kata Nando.

Di Kutai Timur, dukungan bodong juga ditemukan. Sejumlah warga kaget mengetahui nama mereka masuk dalam barisan pendukung calon tertentu. “Bahkan ada salah satu istri penyelenggara pemilu identitasnya dicantumkan sebagai pendukung sehingga dilakukan klarifikasi,” ujar Ketua PPK Sangatta Utara, Mustatho.

Namun, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilihan KPU Kutai Timur, Muhammad Indra belum bisa menyimpulkan temuan itu. 

“Kami belum bisa menyimpulkan secara sepihak karena  harus lewat pleno terlebih dahulu,” ujar Indra kepada Koran Kaltim.

Sejauh ini, kata Indra, proses verifikasi faktual berjalan lancar meski di tengah pandemi Covid-19. 

Komisioner KPU Kaltim,  Mukhasan Ajib  belum mendengar adanya dukungan bodong itu. Yang ada, kata dia, terdapat pendukung  yang mencabut dukungannya karena yang bersangkutan telah menjadi anggota Polri. 

“Ada info di grup menyampaikan kalau ada yang diverifikasi ternyata orang tersebut sudah diterima menjadi polisi sehingga yang bersangkutan menarik dukungannya,” kata Ajib dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (30/6). 

Menurut Ajib, ketika terdapat masyarakat yang merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada salah satu bacalon, maka dapat mengisi Form BA 5-KWK. Semakin banyak yang mengisi form itu, maka semakin besar peluang bacalon tersebut gugur. 

“Tapi nanti ada waktu perbaikan. Misalnya, calon perseorangan pada Pilkada Samarinda minimal memiliki dukungan 40 ribu, namun ketika pada saat verifikasi banyak yang mencabut dukungan hingga akhirnya tersisa 35ribu. Maka bacalon harus memenuhi kekurangan tersebut dua kali lipat dari jumlah kekurangan dengan waktu yang terbatas,” jelas Ajib.

Pengamat Politik Universitas Mulawarman, Budiman menyebut, dukungan salinan KTP itu menjadi hal yang paling rawan bagi  bacalon perseorangan. Kata Budiman, bacalon yang mencatut KTP seseorang dapat digugurkan. “Logikanya kalau ada yang tidak merasa nyetor KTP, otomatis dukungan berkurang. Kemudian berpengaruh pada jumlah dukungan. Kurang dukungan bisa digugurkan,” kata Budiman.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman, Harry Setya Nugraha menambahkan, syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih harus diperoleh dengan cara yang legal. “Dengan kata lain, tidak dibenarkan adanya tipu-muslihat,” ungkap Harry.

Harry menekankan, bahwa dukungan bodong itu merupakan salah satu bentuk pidana pilkada yang dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda.  Selain melanggar UU Pilkada, bacalon juga dapat dijerat UU Administrasi Kependudukan. 

Bagi Harry, partisipasi masyarakat diperlukan dengan harapannya agar masyarakat tidak saja datang untuk memilih, tetapi juga turut mengawal dan menjawab tantangan dalam penyelenggaraan pilkada agar pada akhirnya pilkada berjalan secara demokratis, legitimasi, dan berkualitas. 

“Salah satu  bentuk sikap konkret yang dapat dilakukan masyarakat dalam mengawal ya dengan melaporkan kepada Bawaslu apabila terindikasi ada bentuk pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dalam pelaksanaan pilkada, baik oleh bacalon, timses atau bahkan penyelenggara,” tegas Harry.


Penulis: Tim Koran Kaltim

Editor: Supiansyah

Fakta-fakta Verifikasi Faktual Bacalon Perseorangan: Dari Dukung Bodong hingga Ancaman Jerat Pidana

Rabu, 01/07/2020

Ilustrasi

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.