Rabu, 02/08/2017

Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap

Rabu, 02/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap

Rabu, 02/08/2017

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudy Indra Prasetya sebagai tersangka dugaan suap kasus dugaan korupsi dana desa. 

Selain mereka berdua, lembaga antirasuah juga menetapkan tiga orang lainnya, yakni Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dasok, Kecamatan Pademawu Agus Mulyadi dan Kepala Bagian Administrasi Inspektorat Pemkab Pamekasan Noer Sollehhodin. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih awal, disimpulkan ada tindak pidana korupsi, penerimaan hadiah dan janji lalu meningkatkan kasus ke penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8). Kelima tersangka itu terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pagi tadi di sejumlah lokasi di Pamekasan, Jawa Timur. 

KPK mensinyalir ada pemberian uang sebesar Rp250 juta dari Agus, Sutjipto dan Noer kepada Rudy. Pemberian uang itu atas perintah Ahmad.  Uang tersebut diduga sebagai imbalan atas penghentian penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Agus. 

“AGM pernah dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi di desanya yang gunakan dana desa. Nilai proyek Rp100 juta,” tutur Syarif. 

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Sutjipto, Agus dan Noor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Ahmad disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  Sementara itu pihak yang diduga penerima Rudy disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Kelima tersangka itu masih berada di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka berlima baru akan diterbangkan esok pagi ke markas KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. (cni)


Bupati dan Kajari Pamekasan Tersangka Suap

Rabu, 02/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.