Rabu, 02/08/2017

Penanganan Hukum Harus Sentuh Pemilik Usaha

Rabu, 02/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Penanganan Hukum Harus Sentuh Pemilik Usaha

Rabu, 02/08/2017

SAMARINDA – Setelah lebih setahun bekerja, Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang DPRD Kaltim menghasilkan sejumlah kesimpulan yang dibacakan pada rapat paripurna di Gedung Karang Paci, Rabu (2/8). Tak cuma penanganan terhadap keluarga korban, penanganan hukum kasus tewasnya bocah di lubang tambang harus tuntas.

Hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi dan Investigasi Korban Lubang Tambang dilaporkan Ketua Pansus, Muhammad Adam. Salah satu rekoemndasinya adalah penanganan hukum kasus lubang tambang seharusnya menyentuh hingga kepada pemilik ijim pertambangan.

Kepada kepolisian, penanganan kasus korabn lubang tambang sedianya bisa dipercepat hingga berstatus P-21 alias siap dilimpahkan ke persidangan.

“Pansus meminta kepolisian bisa mempercepat penanganan kasus-kasus tambang ini sampai tahap P-21. Secepatnya gelar perkara dilakukan. Hasilnya harus dilaporkan kepada masyarakat. Upaya hukum ini, juga harus menyentuh pemilik usaha pertambangan,” kata M Adam dalam pemaparannya di sidang paripurna, Rabu (2/8). Muhammad Adam dalam laporannya menjelaskan, pansus telah melewati serangkaian kegiatan meliputi pertemuan dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya pemprov, perusahaan tambang, para korban, penegak hukum, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM). Tujuannya mengumpulkan data primer maupun data sekunder. Dibentuk sejak Juni 2016 silam menanggapi banyaknya anak yang meninggal di lubang eks tambang, pansus ini sempat diperpanjang untuk kali kedua. 

Sejak 2011 hingga 2017, tercatat 24 anak meninggal di lubang eks tambang yang ada di Kaltim. Padahal berdasarkan UUD 1945 pasai 28B ayat 2, setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang.

Politisi Hanura ini merinci, korban jiwa paling banyak berasal dari Kota Tepian yaitu 15 anak. Disusul di Kutai Kartanegara (Kukar) sebanyak 8 anak, dan di Penajam Paser Utara (PPU) satu orang anak. 

Rekomendasi lainnya, Pansus Lubang Tambang DPRD Kaltim mewajibkan kepada perusahaan tambang mensosialisasikan aktivitas tambang menyangkut larangan-larangan di ingkungan tambang ke sekolah.

Untuk mencegah terjadinya hal serupa, pansus menilai penegak hukum jangan sekadar menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedianya juga merujuk pada undang-undang dan peraturan-peraturan terkait lainnya.

“Kepolisian jangan hanya berpatokan pada KUHP, tapi juga undang-undang perlindungan anak, undang-undang HAM, dan Undang-Undang Minerba,” tuturnya.

Seama menjalankan tugasnya, pansus menemukan sepuluh temuan di lapangan. Salah satunya ketiadaan rambu atau tanda larangan memasuki area lubang eks tambang. Juga, kegiatan pertambangan yang tidak memiliki kantor perusahaan dengan jelas. Untuk itu, pansus meminta pemprov maupun aparat penegak hukum bisa menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan tambang.

Sementara rekomendasi yang diberikan kepada pemprov, meliputi penyediaan program rehabilitasi dan pemulihan keluarga korban lubang eks tambang, khususnya dari segi psikologi. Hal ini perlu dilakukan dengan bekerja sama kabupaten/kota yang menjadi lokasi kasus lubang eks tambang. Pemprov juga diminta untuk melakukan sinkronisasi data lubang-lubang tambang.

“Data ini kemudian dilaporkan kepada masyarakat,” sambungnya. 

Selain seluruh masalah tadi, pansus menuntut adanya transparansi jaminan reklamasi (Jamrek) perusahaan-perusahaan tambang dari Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Untuk memastikan reklamasi tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

“Kami juga meminta pemprov meninjau ulang pemanfaatan eks lubang tambang yang tidak sesuai prosedur,” pungkasnya. (sab)


Penanganan Hukum Harus Sentuh Pemilik Usaha

Rabu, 02/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.