Jumat, 04/08/2017

Terpidana Teror Bom Dititipkan di Lapas Tenggarong

Jumat, 04/08/2017

dok/koran kaltim BOM MOLOTOV: Aksi teror bom molotov saat terjadi di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir 13 November 2016 lalu.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terpidana Teror Bom Dititipkan di Lapas Tenggarong

Jumat, 04/08/2017

logo

dok/koran kaltim BOM MOLOTOV: Aksi teror bom molotov saat terjadi di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir 13 November 2016 lalu.

TENGGARONG – Dua tahanan anak kasus bom molotov di Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangun-kusumo, Nomor 32, RT 3, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, pada 13 November 2016 silam dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar).

Tahanan anak tersebut yakni GAP (16) dan RPP (17). Keduanya mulai mendekam di tahanan anak Lapas Tenggarong sejak Kamis (3/8) kemarin sekitar pukul 14.55 Wita. Saat dititipkan, polisi melakukan penjagaan ketat, dan keduanya menggunakan mobil tahanan dikawal  Jatanras Polresta Samarinda, 5 personil Densus 88 hingga Patwal Polres Samarinda. 

“Hari ini keduanya dititipkan di Lapas Tenggarong ini,” kata Kalapas Klas II B Tenggarong, Jevis Jisrel Siathen.

Kedua tersangka teror bom melotov ini terpaksa dititipkan di Lapas Tenggarong karena Lapas Anak, eks Rumah Sakit AM Parikesit Tengggarong, masih dalam tahap persiapan sehingga belum bisa ditempati.

Kedua tahanan anak ini sendiri dijatuhi  hukaman penjara selama 2 tahun dan sudah menjalani selama 10 bulan, sehingga sisa masa tahanan tinggal 1 tahun 2 bulan. “Sebelum masuk, keduanya  menjalani pemeriksaan kesehatan,” bebernya.

Namun, kata Ia, sebelum ditempatkan di kamar anak. Keduanya harus berada di ruang  Isolasi sekitar 6 hingga 7 hari atau sepekan, ini sesuai dengan peraturan lapas bahwa setiap narapidana harus menjalani isolasi terlebih dahulu. “Untuk keduanya akan diperlakukan sama seperti tahanan lain dan tidak ada pengawalan extra. Setelah dari ruang Isolasi maka baru digabung di kamar anak bersama 10 tahanan anak lainnya,” bebernya.

Keduanya pun tidak bisa digabung dengan narapidana dewasa karena masih berstatus anak dibawah umur.

Hanya saja, lanjut Jevis,  apabila selama digabung dengan tahanan anak lainnya dan menimbulkan pengaruh buruk maka Lapas akan menyediakan kamar tersendiri bagi keduanya.

“Jika membahayakan untuk orang lain atau berbahaya untuk dirinya sendiri maka, tetap bertahan di isolasi dan tidak dicampur dengan tahanan anak lain,” bebernya. (ami)

Terpidana Teror Bom Dititipkan di Lapas Tenggarong

Jumat, 04/08/2017

dok/koran kaltim BOM MOLOTOV: Aksi teror bom molotov saat terjadi di Gereja Oikumene Kecamatan Loa Janan Ilir 13 November 2016 lalu.

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.