Senin, 07/08/2017

Abaikan Jamrek, 60 IUP Distop

Senin, 07/08/2017

daftar nama perusahaan yang distop produksi dikarenakan belum melunasi jaminan reklamasi

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Abaikan Jamrek, 60 IUP Distop

Senin, 07/08/2017

SAMARINDA – Akibat dinilai mengabaikan urusan jaminan reklamasi (Jamrek), sebanyak 60 perusahaan tambang batu bara di Kaltim dilaporkan distop Izin Usaha Pertambangannya (IUP). Catatan Koran Kaltim, di Samarinda terdapat 27 perusahaan  distop produksi. Wakil Walikota Samarinda Nuysirwan Ismail mengatakan meski sektor tambang batu bara ditangani Pemprov Kaltim, namun ia menyatakan mendukung keputusan Pemprov atas sanksi digulirkan kepada perusahaan yang enggan mentaati peraturan.     

“Kami mendukung agar tidak ada lagi aktivitas perusahaan berpotensi merusak lingkungan,” ujar Nusyirwan.

Ia pun mengakui kegagalan mendapat Adipura salah satunya akibat lubang bekas tambang yang menewaskan beberapa anak di Samarinda.

“Penilaian kota tercoreng, karena masih ada lubang tambang bermasalah. Saya sudah instruksikan ke DLH, Dishub, PUPR, camat, lurah dan warga agar melapor kepada Distamben Kaltim jika ditemui ada perusahaan terkena sanksi masih produksi,” urainya. Ini bentuk komitmen Pemkot Samarinda turut andil mengawasi dari tingkat RT hingga kecamatan dan juga Organisasi Perangkat Daerah terkait.

Terpisah pencabutan IUP perusahaan batu bara non Clean and Clear (CnC) dinilai isapan jempol atau retorika oleh Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang Nasional (Jatamnas), Merah Johansyah.

Apalagi, wacana pencabutan IUP non CnC sudah digemborkan  April lalu namun belum ada kepastian IUP perusahaan dicabut.“ Justru provinsi lain sudah lebih dulu menertibkan IUP. Contoh, Sumsel 100 dicabut, Sulteng dari 300 IUP 200 sudah dicabut, bahkan Provinsi baru, Kaltara sudah selangkah lebih maju, penghentian sementara. Nah, Kaltim sampai sekarang belum ada kan yang dicabut,” ujar Merah.

Ia membeber,  hal itu sedianya diatur Permen ESDM 43/2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan  IUP Mineral dan Batu bara. Dimana kata Merah, bagi IUP non CnC bisa dicabut gubernur melalui mekanisme UU 23/2014 tentang Pemda. 

“Nah apalagi. Tidak ada lagi tafsir lain mencabut. Kalau tidak, berarti sengaja diperlambat,” tukasnya. Sehingga menjadi wajar Jatam curiga.  Jika molornya penertiban IUP rawan dijadikan tawar-menawar politik. 

“Saat ini momen pilkada, para kandidat mau maju, bisa jadi dananya dari sana. Mereka biarkan ini terus berlangsung karena membangun negosiasi,” tuturnya. Untuk itu, Jatamnas tegas mendesak Pemprov mencabut IUP non CnC dan tidak dijadikan alat tawar menawar politik.   

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Amrullah membenarkan daftar 60 perusahaan belum melunasi Jamrek dengan sanksi berupa penyetopan usaha. Namun, diperkirakan sudah ada yang menyelesaikan kewajiban Jamrek.

“Sebenarnya bukan sampai disitu (60 perusahaan), ada lagi perusahaan disurati agar menghentikan produksinya karena lalai Jamrek. Nanti kami cek lagi datanya,” pungkasnya.        

Sebelumya, Pemprov Kaltim berjanji mencabut IUP bermasalah. Data dihimpun Koran Kaltim, total IUP di Kaltim 1.404 izin. 826 izin dengan luasan 2,48 juta hektare berpotensi dicabut. Dua daerah siap-siap dicabut IUP yakni Samarinda dengan 63 IUP dan Kukar 625 IUP. Untuk kasus penertiban ini, Samarinda daerah pertama yang menjadi sasaran setelah itu Kukar. (ms/rs)

Abaikan Jamrek, 60 IUP Distop

Senin, 07/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.