Senin, 21/08/2017

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

TANA PASER – Dari catatan DPRD Kabupaten Paser, hingga kini masih ada sejumlah perusahaan yang sama sekali belum menyampaikan pelaporan terhadap alokasi pemanfaatan dana Coorporate Social Responbility (CSR)  untuk tahun 2017 yang sedang berjalan. Rafi, Anggota DPRD Paser dari Partai Nasdem ini pun menya­yangkan dan bakal memanggil perusahaan terkait. 

“DPRD akan panggil perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR-nya untuk tahun ini,” ungkap Rafi, kepada Koran Kaltim, belum lama ini.

Menurutnya tercatat sebanyak 236 perusahaan yang beroperasi di Paser yang belum melaporkan pemanfaatan dana CSR-nya untuk 2017. “Baru 39 perusahaan yang melaporkan CSR. Sedangkan 236 perusahaan lainnya, belum ada,” ucap Rafi. `

Untuk itu pihaknya bakal menggelar rapat untuk menentukan waktu pemanggilan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan dana CSR tersebut. “Waktu pemanggilan perusahaan masih dirapatkan,” tegasnya.

Rafi pun meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan yang terkesan acuh dengan kewajiban CSR-nya.

“Dalam hal ini, selain pihak DPRD, pemkab pun harus tegas kepada perusahaan yang belum melaporkan CSR. Dan tentunya, perlu ada sanksi bagi perusahaan yang tidak melaporkannya,” pintanya.

Kendati demikian, Rafi mengakui bahwa ada sejumlah kendala yang dialami Pemkab dalam mengoptimalkan perusahaan yang beroperasi di Paser. Satu diantaranya, perusahaan tidak memiliki kantor perwakilan di Paser. Sehingga menyulitkan terjadinya koordinasi dan komunikasi.

“Rata-rata, perusahaan tidak berkantor di Kabupaten Paser, sehingga menyulitkan pemkab dan DPRD untuk melakukan koordinasi serta komunikasi. Padahal, sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2014, mewajibkan perusahaan berkantor di Ibukota Kabupaten, jika melanggar harusnya ada sanksinya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rafi mengatakan agar perusahaan yang belum melaporkan dana CSR untuk segera menyampaikannya sebelum dilaksanakan kesepakatan akhir. 

“Bagi perusahaan yang belum melapor CSR, kami harap segera melaporkan. Dan kami harap juga, kedepan perusahaan bisa berkontribusi bagi kemajuan pembangunan daerah,” pungkasnya. (sur)

236 Perusahaan di Paser Belum Melapor CSR

Senin, 21/08/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.