Senin, 21/08/2017

Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Senin, 21/08/2017

Kedaluwarsa: Pemusnahaan bahan makanan dan minuman kadaluwarsa yang dilakukan Diskukmperindag PPU bersama instansi terkait dan Polres PPU, sebagai tindaklanjuti hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga 2017. (FOTO: ERVAN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Senin, 21/08/2017

logo

Kedaluwarsa: Pemusnahaan bahan makanan dan minuman kadaluwarsa yang dilakukan Diskukmperindag PPU bersama instansi terkait dan Polres PPU, sebagai tindaklanjuti hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga 2017. (FOTO: ERVAN/KK)

PENAJAM – Ratusan makanan dan minuman kemasan tak layak konsumsi; baik kedaluwarsa atau kemasan rusak hasil penertiban dan penyitaan sejak tahun 2016 hingga 2017, sore kemarin dimusnahkan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Dikukmperindag) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar di lapangan tenis milik Pemkab PPU yang dihadiri Kepala Diskukmperindag PPU, Sutrisno didampingi Kabid Perdagangan, Rusli.

Rusli menjelaskan, pemusnahan barang-barang kedaluwarsa tersebut merupakan tindak lanjut dari penyitaan sejak tahun 2016 hingga sekarang yang dilakukan penyitaan pihak dari pegadang di wilayah PPU. 

“Produk minuman dan makanan dalam kemasan yang kedaluwarsa ini merupakan hasil sitaan kami saat melakukan sidak dan monitoring terhadap toko di seluruh wilayah PPU, dimana ada beberapa jenis bahan makan dan minuman yang tak layak konsumsi,” tukasnya.

Rusli menegaskan, upaya penyitaan dan pemusnahan salah satu bentuk perlindungan terhadap konsumen. Mengonsumsi makanan atau minuman yang tak layak sangat mengganggu kesehatan.

“Kami akan meningkatkan pengawasan kegiatan usaha para pelaku usaha, agar masyarakat PPU selaku konsumen dapat terlindungi dan makanan yang di konsumsi warga, tindakan tegas berupa penyitaan dan pencabutan izin tetap kami lakukan apabila di lapangan terjadi pelanggaran,” tandas Rusli.

Ia meminta pelaku usaha di wilayah PPU lebih teliti terhadap barang dagangannya. Jika sudah tidak layak jual jangan diperjualbelikan kembali.

“Kami minta seluruh pedagang di PPU untuk tidak lagi menjual makanan yang sudah tidak layak jual kepada konsumennya. Untuk mencegah barang kadaluarsa atau tidak layak jual tersebut, kami berharap pedagang lebih teliti ketika membelinya dari distribotur barang tersebut,” pungkasnya. (nav)

Makanan Kemasan Tak Layak Konsumsi Dimusnahkan

Senin, 21/08/2017

Kedaluwarsa: Pemusnahaan bahan makanan dan minuman kadaluwarsa yang dilakukan Diskukmperindag PPU bersama instansi terkait dan Polres PPU, sebagai tindaklanjuti hasil sitaan sejak tahun 2016 hingga 2017. (FOTO: ERVAN/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.