Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
Senin, 21/08/2017
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/8).
“Hari ini tim melakukan operasi tangkap tangan terhadap unsur penegak hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sejauh ini sekitar empat orang diamankan tim,” kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Jakarta, Senin (21/8).
Menurut Basaria, terdapat indikasi transaksi suap terkait dengan sengketa perdata yang sedang berproses di pengadilan itu.
“Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan berikutnya. Terhadap pihak yang diamankan tim akan melakukan pemeriksaan secara intensif,” ucap Basaria.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Made Sustrisna membenarkan adanya operasi tangkap tangan itu. Ia menyatakan OTT itu dilakukan terhadap seorang panitera pengganti berinisial T.
Meski demikian, Made belum bisa menjelaskan kasus apa yang menjerat panitera tersebut. Dalam operasi tangkap tangan itu, KPK juga menyegel sebuah mobil pribadi Honda HR-V bernomor polisi B 160 TMZ.
Selain mobil, KPK juga menyegel satu ruangan di PN Jaksel.
“Untuk kepentingan pembuktian, kami segel satu ruangan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK.
OTT digelar setelah pukul 12.00 WIB. Menurut dia, informasi awal yang bisa disampaikan ada indikasi transaksi hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara yang disidangkan.
“Kami punya waktu paling lama 24 jam untuk kemudian menentukan status dari empat orang yang diamankan itu,” kata dia.
Nama dan inisial keempatnya kata Febri belum bisa disebutkan. Tetapi dia mengungkap ada unsur panitera dan juga ada unsur pengacara yang diamankan pada operasi tangkap tangan itu. (tco/ant)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.