Selasa, 22/08/2017

Sekda Mau Nyalon Pilkada, Harus Mundur

Selasa, 22/08/2017

TJAHYO KUMOLO

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Sekda Mau Nyalon Pilkada, Harus Mundur

Selasa, 22/08/2017

logo

TJAHYO KUMOLO

BANDUNG - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat (Jabar), Iwa Karniwa untuk mundur dari jabatannya jika mau maju pada Pemilihan Gubernur Jabar 2018.

“Kalau Sekda Jabar mau nyalon boleh, itu hak warga negara, mundur dong dari sekda, sekarang juga,” kata Mendagri kepada wartawan di Hotel Holiday Inn, Kota Bandung, Jabar, Selasa (22/8).

Ia menuturkan, sekda merupakan jabatan profesional yang diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan jabatan politik yakni gubernur dan wakil gubernur.

Jika sekda terlibat dalam politik, kata dia, maka khawatir tata kelola pemerintahan daerah terganggu karena konsentrasi kerjanya terbagi.

“Kalau sekda ikut-ikutan jabatan politis, ya tata kelola pemerintahan jadi buyar,” katanya.

Mendagri mengingatkan Sekda Provinsi Jabar jika sudah menyatakan diri siap maju pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2018 Jabar untuk mundur dari jabatannya agar roda pemerintahan tetap berjalan optimal.

“Saya mengingatkan kepada sekda, sekda itu administratif yang melaksanakan fungsi dan tugas pemerintah daerah, jabatan politis itu gubernur dan wakil gubernur,” katanya.

Ia menyampaikan, keinginan menjadi pejabat politis merupakan pilihan yang sah bagi siapa saja, termasuk dari kalangan pejabat pemerintahan.

Namun, Tjahjo berharap, calon dari kalangan pemerintahan tetap mengedepankan etika politik dan mengikuti aturan yang berlaku sesuai Undang-undang ASN.

Apabila Gubernur sebagai kepala daerah merasa terganggu dengan pencalonan sekda, kata Tjahjo, gubernur memiliki kewenangan untuk mengusulkan penggantinya.

“Pak gub merasa terganggu gak, kinerjanya, kalau terganggu plt kan saja, usulkan penggantinya segera, karena yang tahu semua itu sekda,” katanya. (ant)

Sekda Mau Nyalon Pilkada, Harus Mundur

Selasa, 22/08/2017

TJAHYO KUMOLO

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.