Sabtu, 26/08/2017

Lebihi MST, Angkutan Semen PT Conch Dilarang Melintas

Sabtu, 26/08/2017

Larang Melintas: Suasana rapat yang menghasilkan keputusan melarang angkutan semen PT Conch melintas di jalanan Kabupaten Paser. (FOTO: SURYA/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Lebihi MST, Angkutan Semen PT Conch Dilarang Melintas

Sabtu, 26/08/2017

logo

Larang Melintas: Suasana rapat yang menghasilkan keputusan melarang angkutan semen PT Conch melintas di jalanan Kabupaten Paser. (FOTO: SURYA/KK)

TANA PASER – Pemerintah Kabupaten Paser dan Pemprov Kaltim memutuskan melarang setiap angkutan semen PT Conch melintasi jalan di wilayah Kabupaten Paser. Keputusan ini hasil hasil pertemuan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, Kamis (24/8).

Aalasn yang paling mendasar pelarangan angkutan darat ini karena kendaraan pengangkut semen PT Conch dari Kalimantan Selatan yang melalui Jalan Negara di wilayah Kabupaten Paser, tepatnya ruas Jalan Kuaro-Batu Aji, melebihi batas Muatan Sumbu Terberat (MST) kelas jalan. Sehingga, dikhawatirkan akan merusak jalan dan memperpendek usia jalan.

Untuk diketahui, pertemuan di Samarinda ini untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya antara Bupati Paser dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser dengan warga Batu Sopang terkait adanya aktivitas kendaraan bermotor pengangkut semen PT Conch dengan muatan berlebih yang melintas di Paser.

Kepala Bagian Bina Ekonomi II Setda Paser, Inayatullah menyatakan koordinasi penanganan dan penertiban angkutan semen dimaksud agar kondisi jalan terhindar dari kerusakan dan arus lalu lintas dapat berjalan dengan baik sudah diputuskan bersama.

“Pada akhirnya, rapat memberikan hasil dan kesimpulan bahwa ruas jalan Kuaro-Batu Aji merupakan jalan nasional kelas II (jalan arteri primer) sesuai Kepmen PUPR Nomor 248/2015,” ungkapnya.

Menurut dia, sesuai Undang-undang (UU) Nomor 22/2009, jalan kelas II hanya dapat dilalui kendaraan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2,5 meter, ukuran panjang tidak melebihi 12 meter, ukuran tinggi tidak melebihi 4,2 meter dan MST 8 ton.

“Ruas jalan itu, akan disesuaikan dengan kondisi struktur jalannya dengan standar jalan kelas II oleh Kementerian PUPR melalui BPJN Wilayah XII Balikpapan, dan berkoordinasi dengan Pemkab Paser,” ucapnya.

Dikatakan, selain penyesuaian dengan kelas jalan, pihak Kemenhub melalui BPTD Wilayah XVII Balikpapan juga akan melihat kembali rambu-rambu yang ada paada ruas jalan tersebut untuk diesesuaikan dengan kebutuhan rambu-rambu jalan kelas II.

“Kemudian, Polres, Dishub dan instansi akan melakukan penegakkan hukum terhadap keamanan, ketertiban, keselamtan dan kelancaran lalu lintas di jalan,” ujarnya.

Dijelaskan kendaraan bermotor angkutan semen PT Conch merupakan angkutan barang khusus milik PT BIS. Hanya saja, dalam aktivitasnya tidak dilengkapi izin angkutan barang khusus dari Kemenhub dan rekomendasi dari instansi terkait.

“Dimensi atau ukuran panjang kendaraan pengangkut semen Conch melebihi batas maksimal yang disyaratkan untuk jalan kelas II. Jika pengangkutan semen PT Conch masih menggunakan kendaraan dengan spesifikasi yang ada, maka dilarang melewati ruas jalan dimaksud,” tandasnya. (sur)

Lebihi MST, Angkutan Semen PT Conch Dilarang Melintas

Sabtu, 26/08/2017

Larang Melintas: Suasana rapat yang menghasilkan keputusan melarang angkutan semen PT Conch melintas di jalanan Kabupaten Paser. (FOTO: SURYA/KK)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.