Senin, 28/08/2017
Senin, 28/08/2017
Senin, 28/08/2017
JAKARTA - Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) akan menerapkan syarat minimal berpendidikan S-1 dan D-4 untuk menjadi dosen di universitas. Selama ini kementerian membuat aturan syarat minimal pendidikan S-2 untuk jadi dosen di perguruan tinggi.
Persyaratan dosen dengan pendidikan minimal S1 memungkinkan melalui Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Namun, lulusan S1 dan D4 dapat menjadi dosen bila memiliki sertifikasi profesi dari pengalaman kerja profesionalnya. Sertifikasi profesi tersebut dapat disetarakan dengan lulusan S2 atau S3.
“Karena dia punya pengalaman manajerial di S1 atau D4 barangkali. Tapi pengalaman manajerial di bidang pekerjaannya menjadikan profesional, tingkatannya sama,” kata Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Natsir di Istana Negara, Jakarta, akhir pekan lalu.
Menurut Natsir, kebijakan ini diterapkan untuk mengatasi kekurangan pengajar di perguruan tinggi. Selama ini, untuk menjadi dosen harus memiliki pendidikan S2 dan S3 seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mengikuti petunjuk UU tersebut, Natsir membuat Surat Edaran Menristek Nomor 01/M/SE/III/2017 pada 21 Maret 2017. Dalam surat edaran tersebut Natsir mengatakan sejak 1 Januari 2016, dosen yang masih memiliki pendidikan S-1 akan diberhentikan dari jabatannya.
Natsir menuturkan, kebijakan mengangkat lulusan S-1 sebagai dosen telah diterapkannya di lima perguruan tinggi. Beberapa di antaranya, yakni Politeknik Elektronika Surabaya, Polimarine Semarang, dan ISI Yogyakarta.
Natsir pun memberi contoh penari Didik Ninik Thowok menjadi pengajar di Institut Seni Indonesia (ISI) di Yogyakarta, meski tak berpendidikan tinggi. “Mungkin tahu kan Didik Ninik Thowok? Pendidikannya apa itu? Dia enggak punya pendidikan tinggi. Itu kalau sama S3 yang seni kira-kita pintar mana? Satu contoh itu,” kata Natsir.
Dia mengatakan perguruan tinggi nanti akan menentukan kualifikasi pengajar dari lulusan S1 dan D4 tersebut. Setelah itu, perguruan tinggi melaporkan kualifikasi tersebut kepada Kemenristekdikti.
“Nanti perguruan tinggi yang menentukan, kan mereka yang memerlukan. Kalau sudah dikualifikasikan, laporkan pada kami,” kata Natsir. (ktd)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.