Selasa, 13/06/2017

Kaltim Kembali Dihantui Pengangguran

Selasa, 13/06/2017

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kaltim Kembali Dihantui Pengangguran

Selasa, 13/06/2017

logo

ILUSTRASI

SAMARINDA - Jumlah pengangguran terbuka di Kaltim berpeluang meningkat apabila 809 IUP (Izin Usaha Pertambangan ) Batu Bara resmi ditutup Pemprov Kaltim. Data terbaru mengungkap ada sebanyak 136.312 pekerja di sektor tambang yang kini terancam kehilangan pekerjaan. Kondisi ini bisa lebih parah jika, para pekerja tambang batu bara ini tak memiliki kemampuan lain. Jumlah pengangguran Kaltim bakal bengkak.

Pencabutan izin tambang batu bara sudah menjadi keharusan. Aturan sudah mengatur semua. Meski pahit, Pemprov Kaltim tetap bersikeras menjalankan kebijakan itu. Keberadaan perusahaan yang dianggap merusak lingkungan sudah pasti divelauasi terlebih yang sama sekali abai atas kewajiban perusahaan.

Merujuk  hasil Sensus Ekonomi (SE) 2016, total tenaga kerja yang terdata adalah 1.064.107. Jumlah pekerja sektor tambang batu bara hanya 12.81 persen. Jika benar-benar diterapkan, diprediksi Kaltim akan menambah angka pengangguran mencapai puluhan bahkan seratusan ribu tenaga kerja dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, M Fathul Halim tidak menampik potensi penambahan puluhan ribu penganggur di Kaltim. 

Tapi, sebelum benar-benar dijalankan kebijakan itu, ia mengatakan akan mencari kejelasan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim.

“Ini untuk yang masih beroperasi atau tidak, nah ini yang kami belum tahu,” ucap Fathul belum lama ini.  

Rencananya dalam waktu dekat ia berkoordinasi dulu dengan dinas ESDM. “Kami akan tanyakan bagaimana status ketenagakerjaannya. Kami ingin pantau dulu ke ESDM karena kami kan belum tahu,” tambahnya.

Sebagai instansi ketenagakerjaan, yang menjadi penekanan adalah kewajiban perusahaan yang harus memberikan hak karyawan, salah satunya pesangon kerja. Tapi, Fathuk tetap akan fikus pada ancaman pengangguran yang bisa menjadi bola liar jika tak diantisipasi.

Yang paling mungkin bisa dilakukan Disnaker adalah pembinaan kepada eks karyawan tambang dengan memberikan pelatihan di Balai Latiha Kerja Indonesia (BLKI) agar bisa mengembangkan skill lainnya. 

“Biasanya begitu. Tapi saya mau cek dulu ya ke dinas ESDM,” katanya singkat.

Sementara itu Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak mengakui pasti ada dampak yang ditimbulkan dari kebijakan pencabutan izin, yakni gejolak ekonomi dari bertambahnya angka pengangguran.

Awang Faroek mengakui jika sampai detik ini Kaltim masih sangat menggantungkan batu bara sebagai pondasi perekenomian. “Saya sadar pasti ada pengaruhnya. Tapi itu sudah perintah undang-undang. Kalau ada yang mau tempuh ke pengadilan, silakan,” tegas Awang. 

Orang nomor satu di Kaltim itu justru menambahkan adanya aktifitas tambang ilegal setelah dilakukan penutupan IUP. “Tambang karung ilegal itu bisa ditangkap tangan. Lagi pula tugas tim yang diketuai Sekda belum bubar. Tim bisa ambil keputusan sampai persoalan ini tuntas,” ucap Awang.

Terpisah Wakil Walikota Samarinda Nusyirwan Ismail justru mendukung langkah Gubernur.  Ia menyebut, Samarinda tak akan terpengaruh dengan pencabutan IUP tersebut. Pasalnya, Kota Samarinda sebagai Kota yang mengandalkan sektor jasa dan perdagangan, meski sektor tambang menyumbang, namun tak sepenuhnya bergantung dari sektor emas hitam tersebut.

“Itu (pencabutan) IUP, tak akan membebani tingkat PHK di Samarinda,” katanya ditemui di Samarinda Senin (12/6) kemarin. (rs)


Kaltim Kembali Dihantui Pengangguran

Selasa, 13/06/2017

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.