Kamis, 28/09/2017

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

SAMARINDA – Kebijakan politik pemerintah disebut-sebut menjadi salah satu faktor penentuan penyaluran atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima daerah, termasuk yang ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Masyarakat Kaltim harus mendorong revisi atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Demikian diungkapkan Anggota Komisi II DPR RI, Hetifah Sjaifudin. Ia menjelaskan, penyaluran DBH ke daerah sudah memiliki rumus dan hitung-hitungan dalam UU. Sehingga tidak mudah di otak-atik  keinginan masyarakat Kaltim.

Selain itu, besar kecilnya penyaluran DBH erat kaitannya dengan harga komoditas. Seperti harga batu bara, minyak dan gas (migas), kelapa sawit, dan karet. Terbukti seperti yang dialami Pemerintah Kaltim saat ini, dimana APBD Kaltim anjlok pasca harga komoditas, terutama yang berasal dari sektor pertambangan mengalami penurunan.

“Kalau UU direvisi, maka rumus tentang penyaluran DBH haruslah diganti. Cuman apakah daerah lain akan membiarkan itu? Itu tergantung kemauan politik dari pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan dan Presiden,” kata politisi Golkar ini kemarin.

Hetifah menyarankan, supaya mendorong perubahan UU terkait dan meminta rumusan penyaluran DBH diganti. Jika hanya mengandalkan wakil rakyat Kaltim di Senayan, diakuinya cukup sulit. Apalagi jika pemerintah bersikeras dan ditambah dukungan daerah lain. 

“Seperti RUU HKPD masih akan dipenuhi perdebatan. Sehingga kita tidak bisa sepenuhnya berharap di situ. Sebenarnya, salah satu upaya advokasi kita harusnya kepada para analisis di kementrian terkait. Karena mereka yang akan menginput datanya,” tuturnya.

Di RUU HKPD, sambungnya, aturan yang demikian sudah pernah dibahas. Hanya saja apakah kajian yang demikian masih dilanjutkan atau tidak, Hetifah mengaku tidak tau lagi. Karena saat ini dirinya tidak lagi menjadi anggota pansusnya.

“Saya sih berharap ada tero­bosan-terobosan yang bisa memberikan lebih banyak porsi keuangan seperti Kaltim. Usulan masyarakat harus bisa disampaikan langsung masyarakat ke Kementrian terkait. Kemudian ditambah lobi-lobi politik oleh pemerintah daerah. Jika perlu memberikan penekanan,” imbuhnya. (sab)

Kaltim Harus Dorong Revisi UU Dana Bagi Hasil

Kamis, 28/09/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.