Jumat, 29/09/2017
Jumat, 29/09/2017
Jumat, 29/09/2017
BALIKPAPAN - Posisi Wakil Kapendam Letkol Inf Muhammad Iqbal harus meletakkan jabatan pasca beredarnya pemberitaan di website Pendam Mulawarman yang isinya dinilai menyudutkan Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) dan beberapa pemberitaan lainnya. Artikel itu diunduh dari media sosial pada 26 September 2017 malam.
Akibatnya Wakapendam harus dicopot dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Mayjen TNI Sonhadji, Pangdam VI Mulawarman mengatakan personel mengakui ada kelalaian atas kejadian itu.
“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya bersalah yakni kurang mengawasi dan mengendalikan anggotanya serta tidak memahami standar operasional dalam memuat berita di situs Kodam,” katanya, Jumat petang (29/9).
Sehingga Letkol Inf Muhammad Iqbal harus diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku di internal TNI AD.
“Dia juga diberi sanksi berupa pencopotan jabatan dari Wakil Kepala Penerangan Kodam VI Mulawarman,” ungkapnya.
Jabatan Kapendam masih kosong setelah Kolonel Inf Subagyo dipercaya menjabat Asops Kodam VI Mulawarman. ( din)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.