Jumat, 06/10/2017
Jumat, 06/10/2017
Jumat, 06/10/2017
SAMARINDA - Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Samarinda Rustam mengaku belum mendengar informasi terkait adanya pemberian infus diduga kedaluwarsa pada pasien di Klinik Siloam. “Wah, dimana kejadiannya itu. Malah saya baru tahu ada pasien yang dapat infus kedaluwarsa,” ujar Rustam saat dikonfirmasi Koran Kaltim.
Namun menanggapi permasalahan yang terjadi, Rustam mengaku menyerahkannya kepada pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Itukan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) BPOM. Nanti silahkan konfirmasi saja sama mereka. Kalau kami hanya sekedar pelayanan masyarakat dan perizinannya, sedangkan pengadaan obat-obatan itu wewenang mereka (BPOM),” tutur Rustam.
Meski begitu, ia pun meminta kepada pihak BPOM untuk segera bertindak menyelesaikan kasus ini.
“Harusnya memang ada penindakan, namun yang bisa melakukan bukan kami tapi BPOM. Namun bisa saja kami tindak lanjuti jika klinik itu dinyatakan tidak memberikan pelayanan yang baik. Tetapi tetap saja harus berdasarkan laporan dari BPOM dulu,” jelasnya.
Pasalnya, Dinkes Samarinda menurut Rustam tidak dapat memberikan tindakan terhadap Klinik Siloam sebelum mendapatkan hasil dari BPOM. Namun ia pun tidak menampik jika penindakan dari Dinkes juga dapat dilakukan atas dasar tidak melayani kesehatan dengan baik.
“Kalaupun harus diberi sanksi (dicabut izinnya), tetap saja harus melewati rekomendasi pihak BPOM dulu,” terangnya.
Saat ditanya mengenai dampak pemakaian cairan infus yang sudah kedaluwarsa, Rustam pun lagi-lagi tak bisa menjawab.
“Itu hal teknis, dari bidang pelayanan masyarakat. Kalau saya tidak terlalu memahami itu,” pungkasnya. (ms)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.