Selasa, 10/10/2017

Kaltim Kondusif Tuntut Taksi Online

Selasa, 10/10/2017

Salman Lumoindong

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kaltim Kondusif Tuntut Taksi Online

Selasa, 10/10/2017

logo

Salman Lumoindong

SAMARINDA - Kepala Dinas Perhubungan Kaltim, Salman Lumoindong mengatakan aksi penolakan terhadap keberadaan taksi online (Grab Car, Uber, Go-Car) di Kaltim termasuk salah satu yang kondusif. Dibanding daerah lain, Organisasi Gabungan Transportasi (Orgatrans) Kaltim memilih penyelesaian lewat diskusi ketimbang aksi demonstrasi.

“Di Bandung kemarin 4 hari diduduki, terkahir Jawa Timur diduduki kantor gubernurnya. Kalau di Kaltim kondusif, kami terus lakukan dialog dengan Orgatrans,” ujar Salman ditemui di Samarinda, Selasa (10/10) kemarin.

Ia mengatakan, permohonan Orgatrans Kaltim untuk pembekuan operasional taksi daring pasca Permenhub 26 tentang angkutan umum tidak dalam trayek di cabut oleh Mahkamah Agung (MA), tengah dalam proses dan akan segera mendapat balasan dari Kementerian Kominfo dan kementerian Perhubungan sebagai otoritas di pusat. 

“Kemungkinan tanggal 29 suratnya, tapi bukan secara mutlak pembekuan, itu himbauan supaya tidak ada lagi perekrutan lagi,” paparnya.

Sementara itu, revisi terhadap Permenhub 26, saat ini tengah memasuki proses uji publik dibeberapa kota di Indonesia. “Uji publik sudah di Jakarta, minggu depan di Surabaya, selanjutnya di Semarang,” tukasnya.

Dari sana, lanjut dia ada beberapa poin dalam Permen tersebut yang akan diubah. Diantaranya perihal pengaturan tarif yang akan diatur oleh kepala daerah. Kemudian pembatasan kuota angkutan daring dimana nantinya penetapan kuota didasarkan kepada rekomendasi atau usulan dari kabupaten/kota, kemudian langsung disetujui oleh gubernur.

“Sekarang tidak lagi, kuota ditetapkan gubernur saja, jadi bupati atau walikota langsung gubernur.  Gubernur tetapkan. Sanksi pasti ada, kita laporkan misal Samarinda, 200 kutoanya ternyata penyedia jasa menerima lebih dari itu ya akan kami berikan sanksi berupa Suspend (Penangguhan),” urainya.

Selain soal tarif dan kuota, taksi dalam jaringan (daring/sebelumnya online) juga akan wajib melaklukan uji KIR, dan berlaku pajak KIR.  Ia mengatakan pengaturan kembali tersebut, semata agar tidak ada lagi gejolak terhadap taksi online. (rs)


Kaltim Kondusif Tuntut Taksi Online

Selasa, 10/10/2017

Salman Lumoindong

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.