Sabtu, 14/10/2017
Sabtu, 14/10/2017
Sabtu, 14/10/2017
JAKARTA - Para korban penipuan agen perjalanan umrah First Travel menemui Komisi VIII DPR untuk meminta bantuan penyelesaian hukum kasus tersebut, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Audiensi dipimpin Wakil Ketua Komisi VIII Noor Achmad. Sejumlah anggota Komisi VIII turut hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut. Kuasa hukum korban First Travel Rizki Rahmadiansyah mengatakan, kedatangan mereka mencari alternatif penyelesaian masalah.
Ia meminta, setidaknya korban diberangkatkan dengan penjadwalan ulang atau pengembalian uang.
“Karena itu First Travel enggak boleh mati. Itu yang saya minta. Kalau First Travel mati habis perlawanan jemaah. Regulasi ini (penyelenggaraan umrah) parah,” kata Rizki kepada para wakil rakyat.
Rizki mengatakan, meminta pertanggungjawaban Kemenag selaku pemberi izin operasi untuk First Travel. Ia menyesalkan pernyataan petinggi Kemenag yang menyalahkan korban memilih agen perjalanan First Travel karena berbiaya murah dan mencurigakan.“Intinya kedatangan kami ini soal tindak lanjut Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan mendesak pejabat Kementerian Agama yang justru menyalahkan korban untuk minta maaf secara terbuka,” lanjut Rizki. (kcm)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.