Rabu, 18/10/2017

Kelas dan Kantor Guru SDN 06 Anggana Disegel

Rabu, 18/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kelas dan Kantor Guru SDN 06 Anggana Disegel

Rabu, 18/10/2017

TENGGARONG - Siswa dan guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) 06 Kecamatan Anggana, Kutai Kartanegara (Kukar) mendadak heboh, Selasa (17/10). Di pagi buta, lima ruangan sekolah yang terdiri dari empat ruang kelas dan kantor guru disegel. Tak tanggung-tanggung, pintu masuk kelas tak bisa dijangkau karena dihalangi kayu ulin menyilang.

Kasus ini sempat membuat heboh warga, siswa dan orang tua siswa. Beruntung, langkah tegas pihak sekolah, orang tua siswa dan disaksikan Polsek Anggana dan Koramil Anggana, kayu yang dipakai menyegel akhirnya dibuka paksa.

Sejauh ini belum diketahui pelaku yang menyegel lima ruang SDN 06 Anggana itu. Namun dugaan penyegelan itu dilakukan Senin (16/10) malam, sekitar pukul 23.00 Wita.

“Betul, tadi lima ruang SDN 06 disegel oleh oknum tidak bertanggung jawab. Tapi pihak sekolah dan orang tua bertindak tegas dengan membuka kayu penyegel ruangan itu dan aktifitas belajar bisa dilaksanakan,” kata Kepala UPTD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Anggana, Basri Abdul Rauf.

Kasus ini sudah diserahkan ke pihak berwajib agar diusut tuntas. Disdikbud Kukar juga sudah diinformasikan perihal penyegelan ruang kelas dan kantor guru tersebut.

“Kita tidak tahu siapa yang menyegel, kita sudah tanya warga sekitar dan tidak ada yang tahu, kejadiannya itu malam. Anehnya, pas kita paksa buka segel kayunya, tidak ada juga yang melarang,” bebernya.

Hanya saja, kata Basri keberadaan bangunan SDN 06 Anggana yang terletak di RT 8 Desa Anggana pernah dipersoalkan karena permasalahan lahan. Hal ini disoal oleh Agus yang mengaku ahli waris Sarnyoto, pemilik tanah sekolah tersebut.

Sengketa lahan sekolah ini diketahui Desember 2016 lalu. Agus datang ke UPTD Disdikbud Anggana dan mengklaim bahwa lahan itu merupakan tanah wakaf orang tuanya. Sehingga muncul tuntutan hak atas tanah itu.

“Waktu itu kami sampaikan, silahkan diurus surat-suratnya dan kita akan bantu komunikasi dengan kabupaten. Tapi dia (Agus, red) tidak memiliki surat,” ungkapnya.

Meski demikian, Basri tak menuduh Agus sebagai pelakunya karena saat penyegelan itu tidak ada saksi melihat pelakunya.

Dijelaskannya, SDN 06 Anggana dibangun pada 1983. Waktu itu, sekolah berdiri di atas lahan milik Pertamina. Sebelum sekolah dibangun, almarhum Sarnyoto yang merupakan mantan kepala Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Anggana sempat berkebun dilokasi tersebut.

“Saat itu, kepala SDN 06 Anggana adalah bu Rusdiana. Beliau waktu itu meminjam karena ada kebun almarhum di sana dulu,” ungkapnya.

Namun ketika akan dilakukan pengembangan dan pembangunan gedung oleh Pemkab Kukar, pihak SDN 06 Anggana harus berurusan dengan Pertamina karena harus ada legalitas tanah. Jadi sengketa kala itu kepada Pertamina bukan pada Sarnyoto, karena memang lahan tersebut milik BUMN Pertamina.

“Kasus ini kemudian muncul dan ada ahli waris menuntut tanah,” terangnya. Untuk itu, kata dia, persoalan SDN 06 Anggana ini harus dituntaskan dan ada sikap tegas terkait lahan tersebut. “Kita harapkan hal seperti ini tidak terulang lagi karena bisa menganggu aktifitas belajar mengajar,” tegasnya. Sementara itu, Kepala SDN 06 Anggana maupun ahli waris, Agus belum bisa dikonfirmasi. (ami)


Kelas dan Kantor Guru SDN 06 Anggana Disegel

Rabu, 18/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.