Senin, 23/10/2017

PT Kimco Diduga Tunggak Jamrek Rp7 M

Senin, 23/10/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

PT Kimco Diduga Tunggak Jamrek Rp7 M

Senin, 23/10/2017

logo

TENGGARONG - PT Kimco Armindo, perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diduga menunggak pembayaran Jaminan Reklamasi (Jamrek). Jumlahnya fantastis, hingga Rp7,063 miliar.

Beroperasi sejak 2004, perusahaan itu ternyata baru membayar Jamrek kurang dari Rp2 miliar. Padahal, besaran dana Jamrek yang harus dikeluarkan perusahaan yang berkantor di Samarinda itu mencapai Rp8 miliar lebih. 

Ini terungkap setelah lembar berita acara verifikasi dokumen Jamrek bocor ke publik. Dalam salinan berita acara yang diterima media ini tertera PT Kimco memulai aktifitas pada 2004 dan menyetor dana jamrek senilai Rp663.807.997.

Masih dalam lembar berita acara itu juga disebutkan sepanjang 2014 nilai penetapan reklamasi yang harus dikeluarkan oleh Kimco sebesar Rp1,5 miliar. Di tahun pertamanya beroperasi, Kimco menyelesaikan kewajiban pembayaran reklamasi. Namun tahun berikutnya, Kimco mulai mengabaikan kewajiban membayar.

Dokumen itu mengungkap, perusahaan itu wajib menyetor jamrek Rp2,6 miliar pada 2005. Hal sama juga terjadi di 2007. Tapi, perusahaan itu abai menyetor dana sebesar Rp1,6 miliar.

Verifikasi yang dilakukan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim itu merujuk pada dokumen rencana reklamasi yang dipegang oleh Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Kukar. Dalam verifikasinya, dinas merinci bahwa Kimco memiliki piutang ke negara sebesar Rp7,063 miliar. 

Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia Kaltim, Didit Haryadi mengaku sangat menyayangkan masih ada perusahaan yang mengabaikan kewajiban penting itu. Menurutnya, di tengah proses pemberantasan korupsi yang semakin kencang, pertambangan ilegal dan izin pertambangan seharusnya juga diperketat, termasuk setoran Jamrek.

Pemprov Kaltim dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral diduga melakukan pembiaran kepada perusahaan tambang nakal yang sampai hari ini masih beroperasi di Desa Segihan, Kukar. 

“Mereka nakal Karena mengabaikan kewajibannya, dana jamrek senilai Rp7 miliar lebih,” katanya. Dia berpendapat, bagaimana mungkin Pemprov Kaltim tidak mengetahui hal ini, padahal setiap perusahaan pertambangan ada KTT (kepala teknik tambang), yang jalur koordinasinya langsung ke Distamben Kukar.

Menurut Didit masyarakat Desa Segihan mencatat adanya aktifitas nakal perusahaan emas hitam tersebut. PT Kimco Armindo sempat disegel oleh Polres Kukar karena dianggap illegal. Namun tidak ada kejelasan soal kasus tersebut hingga hari ini. “Kami meminta Pemprov, bertindak tegas menegakkan aturan, apalagi bila itu terkait pengelolaan lingkungan pasca tambang,” ungkapnya dalam rilisnya.

LAKI Kaltim, kata dia akan menyurati Kementrian ESDM, Dinas Energi dan Sumber Daya Pemprov Kaltim, Polda Kaltim dan Gubernur terkait hal tersebut, Senin (23/10) hari ini. “Data di berita acara itu hanya sampai 2009. Padahal, Kimco masih beroperasi hingga saat ini. Lalu, berapa total kewajiban yang tak disetor perusahaan itu. Kami ingin semuanya jelas,” kata pegiat lingkungan itu.

Sementara itu, Management PT Indominco Armindo belum bisa memberikan konfirmasi, Minggu (22/10) petang kemarin.

 Media ini sudah berupaya mengklarifikasi atas dokumen berita acara verifikasi itu.

Dalam lembar verifikasi itu pihak PT Kimco Armindo diwakili legalnya, Adi Swandaya Saputra yang juga menyertakan nomor teleponnya. Tapi saat dihubungi tak pernah terhubung.

Media ini pun kembali menghubungi Humas PT Kimco Armindo, Setyo. Sempat mendapat respon, tapi saat ditanya terkait tunggakan jamrek, Setyo dari ujung telepon lekas-lekas mematikan. 

“Maaf, bapak salah orang,” kata Humas PT Kimco Armindo, Setyo. 

Media ini kembali coba menghubungi ke nomor yang sama, tapi ia tidak menjawab. Pesan juga sudah dikirimkan ke nomor yang sama tapi tapi tak berbalas.

Kepala Dinas ESDM Kukar, Slamet Hadiraharjo yang berhasil dihubungi menjelaskan sejak tahun 2014 seluruh urusan pertambangan sudah diserahkan ke provinsi. Semua persoalan tambang, mulai dokumen dan lainnya dikirim ke Distamben Kaltim. “

Terkait tunggakan, nggak tahu lagi apakah ditagih atau nggak oleh Distamben Kaltim. Jadi persoalan Jamrek Kimco, kami nggak tahu lagi, nggak ada dokumen lagi,” kata Slamet. (ami)

PT Kimco Diduga Tunggak Jamrek Rp7 M

Senin, 23/10/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.