Minggu, 26/11/2017

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen

Minggu, 26/11/2017

Muhammad Taufik

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen

Minggu, 26/11/2017

logo

Muhammad Taufik

SAMARINDA – KPU Kaltim memastikan Pilkada Kaltim pada 2018 mendatang tidak ada calon perseorangan (independen) yang mendaftar di KPU Kaltim di Jalan Basuki Rahmat, Samarinda. Diketahui pendaftaran dibuka selama 4 hari, yakni tanggal 22-26 Nopember, pukul 24.00 wita.

“Hingga pukul 23.00 WITA kurang, belum ada calon independen yang mendaftar ke KPU Kaltim,” kata Komisoner KPU Kaltim, Syamsul Hadi. Minggu (26/11) malam kemarin.

Syamsul menyebut, sejak pendaftaran dibuka pada 22-26 Nopember 2017 belum ada calon independen yang melapor ke KPU Kaltim untuk mendaftrakan diri, baik itu dari tim pemenagan, LO, calon gubernur dan wakil gubernur Kaltim.

Senada dengan Syamsul, Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik juga mengatakan sama, bahwa belum ada calon independen yang mendatangi KPU. “Kita (KPU Kaltim) masih menunggu detik detik terahir,” kata Taufik, kemarin sore.

Pria berkacamata ini menegaskan hinggu pukul 24.00 WITA, jika tidak ada calon independen yang mendaftrakan diri ke KPU Kaltim, dipastikan tidak ada calon independen yang maju di Pilgub Kaltim 2018-2023.

“Kalau tidak ada yang mendaftar hingga pukul 24.00 WITA berarti tidak ada pasangan calon dari perseorangan sebab tidak ada lagi perpanjangan pendaftaran jalur inpenden,” terang Taufik.

Ia mengatakan tanggal 22-25 pendaftaran hingga pukul 16.00 WITA. Ditanggal 26 kata dia, itu ditutup sampai pukul 24.00 WITA, hal ini berdasarkan dengan surat edaran KPU RI.

Lanjut Taufik, jika tidak calon independen yang mendaftar hingga pukul 24.00 WITA. Dana untuk calon inpenden otomatis akan dikembalikan.

“Yang pasti biaya akan dikembalikan. Berapa jumlahnya saya tidak tahu. Tanya Komisoner Divisi keuangan Ida  Farida,” tutup Taufik. 

Diketahui, pasangan calon (paslon) yang ingin maju di jalur perseorangan harus mengumpulkan sebanyak 213.677 dukungan KTP warga. Jumlah itu berdasarkan hasil kalkulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terkahir dikalikan 8,5  persen. Di Kaltim jumlah DPT terakhir sebanyak 2.513.840 pemilih. Dengan demikian, batas minimal dukungan yang dikumpulkan calon perseorangan sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT. (sab)

Pilgub Kaltim Tanpa Calon Independen

Minggu, 26/11/2017

Muhammad Taufik

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.