Minggu, 26/11/2017

Tiga Nama Disiapkan Gantikan Dodi

Minggu, 26/11/2017

Bambang D H dan Djarot Saiful Hidayat

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tiga Nama Disiapkan Gantikan Dodi

Minggu, 26/11/2017

logo

Bambang D H dan Djarot Saiful Hidayat

SAMARINDA - Jelang eksekusi Ketua PDIP Kaltim, Dodi Rondonuwu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bontang kini mulai muncul kabar pergantiannya. Dodi yang semain tersudut akibat dugaan kasus korupsi yang menjeratnya sudah tak bisa memnghindar lagi. Tiga nama yang disiapkan pimpinan pusat partai menduduki kursi Ketua PDIP Kaltim meski hanya berstatus pelaksana tugas (Plt), masing-masing Djarot Saiful Hidayat (mantan Gubernur DKI Jakarta), Bambang DH (mantan Wali Kota Surabaya, Jatim) dan Frans Lebu Raya.

Beredarnya tiga nama calon pengganti sementara Dodi ini dibenarkan Wakil Ketua PDIP Kaltim Bidang Komunikasi Politik Agitasi dan Propoganda PDIP Kaltim, Agus Salim, Minggu (26/11) malam kemarin.

“Ada tiga nama yang berkembang dari DPP untuk menjadi plt Ketua PDIP Kaltim, yakni Djarot, Bambang dan Frans,” kata Agus Salim.

Sekretaris PDIP Kaltim, Ananda Emira Moeis tak menyangkal akan pergantian pucuk pimpinan partainya. Pergantian ketua definitif dan ditunjuk plt memang ada dalam aturan partai. Namun demikian, pengurus di daerah tak memiliki peluang, sesuai aturan itu.

“Sesuai dengan aturan partai, plt dijabat oleh Ketua DPP,” kata Sekretaris PDIP Kaltim, Ananda Emira Moeis, kemarin.

Dalam perjalanannya, plt akan diberi waktu untuk membenahi struktur organisasi partai. Waktunya, tiga bulan. Jika dalam masa waktu yang diberikan tak juga ada ketua definitif, plt bisa diperpanjang.

 Menentukan nama plt, sesuai jadwal Senin (27/11) hari ini akan digelar rapat. Agus tak bisa memastikan Dodi Rondonuwu akan hadir. “Belum ada komunikasi hingga kini,” ungkap Agus.

Memastikan Ketua DPP PDIP yang akan ‘turun gunung’ ke Kaltim belum ada yang bisa memastikan. Semua akan terang benderang jika sudah terbit Surat Keputusan (SK) partai yang diteken oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.

“Kita tunggu saja, pasti akan ada plt sebab DPD harus ada yang memimpin,” kata pengurus teras PDIP Kaltim, Very Diana Huraq Wang dihubungi terpisah.

Bagi Very Diana, ketua definitif PDIP Kaltim memang sangat diperlukan mengigat kasus hukum yang menjerat Dodi Rondonuwu sudah terbit keputusan ingkrahnya. 

Senada dengan Very, Bendahara PDIP Kaltim, Muhammad Samsun menyataka dalam waktu dekat akan ada plt Ketua PDIP Kaltim menggantikan Ketua Dodi. “Selasa ini plt sudah ada,” katanya.

Munculnya nama pengganti Dodi berkaitan dengan kabar sudah adanya surat pengunduran diri Dodi Rondonuwu. Berdasarkan informasi yang dihimpun Dodi menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pengurus teras DPP PDIP Kaltim. Soal kebenarannya, sejumlah pengurus di Kaltim masih belum mengungkapnya.

Samsun tidak mau berspekulasi soal adanya surat pengunduran diri Dodi. “Belum berani kita bilang suratnya sudah atau belum, sebab belum kita lihat,” tutur anggota DPRD Kaltim ini.

Sebelumnya, Kejari Bontang sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa Dodi Rondonuwu setelah terbitnya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus dugaan korupsi berjamaah DPRD Bontang periode 2004-2009. 

Panggilan pun ditujukan agar Dodi hadir pada Senin, 20 November lalu. Tapi Dodi tak mucul. Belakangan, Dodi mengaku siap dieksekusi jaksa dan akan menyerahkan diri pada 4 Desember.

Sekedar diketahui, Politisi PDI Perjuangan itu terlibat korupsi asuransi dan operasional kedewanan dengan total kerugian sekitar Rp6,6 miliar. Masalah itu menimpa seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bontang periode tersebut. Khusus Dodi, dia didakwa merugikan keuangan negara sekitar Rp218 juta. Kasus Dodi dinyatakan inkrah sejak 25 Januari 2012 silam.

 Atas kasus yang membelitnya itu, Dody sebenarnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Kaltim setelah dijatuhi hukuman 14 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh PN Bontang.  (sab)


Tiga Nama Disiapkan Gantikan Dodi

Minggu, 26/11/2017

Bambang D H dan Djarot Saiful Hidayat

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.