Selasa, 02/06/2020

Dwi Sasono: Saya Bukan Penipu, Saya Korban

Selasa, 02/06/2020

Dwi Sasono (okezone.com)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Dwi Sasono: Saya Bukan Penipu, Saya Korban

Selasa, 02/06/2020

logo

Dwi Sasono (okezone.com)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA – Artis peran Dwi Sasono meminta masyarakat tak menilai dirinya sebagai tersangka tindak kriminal karena terjerat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polres Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) kemarin, Dwi mengaku sebagai korban penyalahgunaan narkoba.  "Saya bukan penipu, saya bukan kriminal, saya korban," ungkap Dwi sambil menundukkan kepala. 

Bahkan, Dwi meminta masyarakat yang masih mengonsumsi dan menyimpan narkoba, untuk berhenti sebelum ditangkap aparat kepolisian. Dia mengimbau para pemakai narkoba untuk menerapkan pola hidup sehat. "Untuk teman-teman media dan teman-teman yang melihat di TV, kalau masih pakai dan masih simpan (narkoba), lebih baik stop sekarang. Jangan tunggu sampai tertangkap. Lebih baik kita mulai hidup sehat," ungkap Dwi seperti diwartakan kompas.com. 

Seperti diketahui, Dwi Sasono ditangkap atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh jajaran Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan. Dwi ditangkap di kediamannya di Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020) pekan lalu. 

Penangkapan suami Widi Mulia itu berawal dari informasi masyarakat terkait pengedaran narkoba yang dilakukan tersangka C. Saat ditangkap, Dwi diketahui baru menerima ganja dari tersangka C. Saat menggeledah rumah Dwi, polisi menemukan barang bukti ganja seberat 16 gram yang diletakkan di atas lemari. Atas perbuatannya, Dwi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Dwi Sasono: Saya Bukan Penipu, Saya Korban

Selasa, 02/06/2020

Dwi Sasono (okezone.com)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.