Sabtu, 16/03/2019

Respon Insiden Penembakan di Masjid, New Zealand Bakal Ubah Aturan Soal Senjata

Sabtu, 16/03/2019

Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

0

Respon Insiden Penembakan di Masjid, New Zealand Bakal Ubah Aturan Soal Senjata

Sabtu, 16/03/2019

logo

Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)

KORANKALTIM.COM, JAKARTA -- Selandia Baru yang terkenal sebagai negara dengan tingkat kriminalitas paling rendah, kini jadi sorotan dunia. 

Hal ini setelah tragedi penembakan di dua masjid di Christchurch yang menewaskan 49 orang.

Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern, bersumpah untuk mengetatkan dan menguatkan undang-undang senjata di negara tersebut.  

Senjata yang digunakan dalam penembakan tersebut dibeli secara legal dari sebuah gudang senjata. 

Dilansir cnnindonesia.com, mengutip AFP, Jacinda Ardern mengatakan bahwa Brenton Tarrant, pelaku bersenjata berusia 28 tahun dari Australia ini memperoleh lisensi senjata kategori A pada November 2017 lalu. Sebulan setelahnya dia membeli lima senjata lainnya yang digunakan dalam serangan Jumat (15/3) di Christchurch.

"Faktanya, orang ini sudah mendapat lisensi senjata dan memiliki senjata-senjata itu. Maka saya pikir orang akan mencari perubahan, saya berkomitmen untuk itu," katanya. 

"Sementara kami sedang mengerjakan rangkaian rantai peristiwa yang mengarah pada kepemilikan dan lisensi senjata, undang-undang soal senjata akan kami ubah."


Sejarah perubahan undang-undang senjata

Selandia Baru memperketat undang-undang senjata untuk membatasi akses ke senapan semi-otomatis pada 1992 lalu. Ini dilakukan dua tahun setelah seorang pria yang memiliki masalah kesehatan jiwa menembak mati 13 orang di kota Aramoana. 

Hanya saja, undang-undang senjata api Selandia Baru dianggap lebih lemah dibanding di Australia. 

Siapa pun yang berusia di atas 16 tahun bisa mengajukan izin kepemilikan senjata api di Selandia Baru. Izin ini berlaku selama 10 tahun setelah mereka menyelesaikan 'ujian' keselamatan dan pemeriksaan latar belakang oleh polisi. 

Berdasarkan pernyataan polisi Selandia Baru tahun lalu, undang-undang senjata menyebutkan bahwa kebanyakan senjata tak butuh registrasi. Polisi pun taj tahu berapa banyak senjata api yang dimiliki secara legal dan ilegal di negara itu. 

Pada 2014 lalu, polisi memperkirakan ada 1,2 juta senjata api legal dalam kepemilikan sipil. Jumlah ini setara dengan 1 dari 4 orang punya senjata api.

Ardern mencatat adanya kegagalan upaya sebelumnya untuk mereformasi undang-undang senjata. Dia pun mengatakan bahwa larangan terhadap senjata semi otomatis akan dipertimbangkan. (*)

Respon Insiden Penembakan di Masjid, New Zealand Bakal Ubah Aturan Soal Senjata

Sabtu, 16/03/2019

Ilustrasi senjata api. (Shutterstock)

Berita Terkait

Berita Pilihan


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.