Kamis, 01/02/2018

Beri Waktu 10 Hari, Eks Transito Wajib Kosong

Kamis, 01/02/2018

Foto: koran kaltara

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Beri Waktu 10 Hari, Eks Transito Wajib Kosong

Kamis, 01/02/2018

logo

Foto: koran kaltara

TANJUNG SELOR – Kesekian kalinya Pemkab Bulungan meminta agar bangunan eks Transito yang merupakan aset Bulungan di Tarakan segera dikosongkan. Hal ini sudah didesak sejak 2017 lalu, pasalnya mahasiswa asal Bulungan yang ada di Tarakan hingga saat ini belum memiliki asrama sebagai tempat tinggal. Dan direncanakan eks transito bakal dijadikan asrama. 

Secara resmi Pemkab Bulungan, sudah menyurati dan meninjau langsung ke lokasi. Namun tak juga dikosongkan. Terakhir, informasi yang dihimpun penghuni meminta ganti rugi atas sejumlah perbaikan yang dilakukan selama menempati bangunan tersebut, diperkirakan nilainya puluhan juta. Namun begitu, Pemkab Bulungan menolak, dan akhirnya melayangkan surat jawaban agar segera dikosongkan tanpa meminta ganti rugi. 

Kasubid Pengawasan dan pengendalian aset pada Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bulungan, Puspa Dinar mengatakan, belum lama ini pihaknya kembali melayangkan surat lanjutan. Bahkan di surat kedua itu penghuni diberi waktu hingga 10 hari untuk mengosongkan bangunan, sejak dilayangkan surat kedua sekitar 25 Janurai 2018 lalu. 

“Ada anggota kami yang langsung ke sana, saat surat yang pertama kita layangkan. Mereka juga menjawab dengan surat dan meminta ganti rugi. Tapi kita tidak akomodir, jadi surat kedua kita beri waktu 10 hari. Dan oleh mereka apa yang mereka sudah perbaiki berupa bahan material bangunan akan dibongkar ulang, ya tak masalah silahkan,” ujarnya, didampingi salah satu staf Aset, ditemui di ruang kerjanya.

Dikatakannya, mereka (penghuni eks transito) juga mengakui kesalahannya. Saat ini pihaknya masih menunggu proses pindahnya para penghuni hingga eks Transito kosong. Setelah 10 hari diberi waktu, namun belum bergeser, dipastikan pihaknya akan melayangkan surat ketiga dan itu dibolehkan untuk eksekusi langsung berupa pengosongan. 

“Kan kita juga perlu itu, dan itu oleh dinas PU juga sudah dilakukan pengukuran untuk pembangunan dan perbaikannya. Kita tunggu saja pengosongannya setelah ini,” imbuhnya. (an)

Beri Waktu 10 Hari, Eks Transito Wajib Kosong

Kamis, 01/02/2018

Foto: koran kaltara

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.