Senin, 16/04/2018

Banyak Warga Belum Pahami GSB

Senin, 16/04/2018

SOSIALISASI GSB – Salah satu bangunan yang ada di Tanjung Selor. Tahun ini ditargetkan akan ada perubahan aturan tentang GSB. (Foto: Nurjannah/Koran Kaltara)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Banyak Warga Belum Pahami GSB

Senin, 16/04/2018

logo

SOSIALISASI GSB – Salah satu bangunan yang ada di Tanjung Selor. Tahun ini ditargetkan akan ada perubahan aturan tentang GSB. (Foto: Nurjannah/Koran Kaltara)

TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU-PR), kini tenga melakukan survey lapangan, sebagai salah satu tahapan untuk proses perubahan Peraturan Daerah (Perda), tentang Garis Sepadan Bangunan (GSB). Survei sendiri dilakukan sejak Januari 2018 lalu. 

Untuk diketahui, Pemkab Bulungan berencana mengubah atau merevisi Perda yang mengatur soal GSB. Hal demikian dilakukan, mengingat Perda yang lama sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi dengan perkembangan Bulungan, utamanya Tanjung Selor yang begitu pesat, seiring menjadi ibukota provinsi Kaltara.

Sekretaris DPU-PR Bulungan Lilik M Kholis mengatakan, selain perubahan jarak GSB, dalam revisi Perda tersebut juga ada beberapa perubahan lainnya. 

Hal ini juga, lanjutnya, perlu dilakukan pemahaman kepada masyarakat. Sebab tak dipungkiri, sejauh ini pengetahuan masyarakat soal GSB dinilai masih minim. Banyak warga yang belum mengerti apa itu GSB sebenernya.

Menurut Kholis, sejauh ini adanya GSB dinilai sama dengan penetapan luasan lahan oleh masyarakat. Padahal berbeda. “GSB itu kan untuk jarak bangunan yang akan dibangun. Sementara ketika disampaikan ke masyarakat, kadang kala mereka merasa lahannya dikurangi karana mengacu ke penetapan sertifikat oleh BPN luasnya tak sama. Kalau menurut sertifikat misalnya 1 hektare, sementara penetapan GSB otomatis tak sama jaraknya berbeda,” terang dia. 

Selain itu, lanjutnya, masyarakat juga kebanyakan membangun terlebih dahulu baru kemudian mengurus izin atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya. Sementara untuk mendapatkan IMB, salah satu syaratnya adalah harus sesuai GSB.

“Ini (mensosialisasikan GSB dan IMB) yang menjadi ‘PR’ kita bersama. Urus izin dulu baru kemudian membangun. Bukan sebaliknya. Saat ini kita masih proses data lapangan (survey) untuk perubahan perda GSB Bulungan. Ke depan kita harap bisa lebih baik,” sebutnya.

Dikatakan, proses tahapan survey juga tidaklah mudah. Apalagi harus mendatangi seluruh kawasan yang ada di Bulungan. Sebab perubahan Perda mencakup seluruh wilayah Bulungan yang ada di 10 kecamatan itu. 

Meski demikian, kata Kholis, fokus untuk saat ini adalah di Tajung Selor yang diyakini sudah banyak berubah. Sementara daerah lainya akan disesuaikan. Dirinya juga belum bisa mematikan berapa perubahan batasan jarak penentuan GSB itu sendiri. 

Untuk diketahui juga, ketentuan GSB menjadi salah satu dasar penerbitan IMB sebelumnya ketentuan itu ada pada Perda Nomor 7 Tahun 2012, tentang GSB, pagar, sungai dan pantai. Begitu juga dengan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung. Regulasi ini juga sedikit banyak dapat menghambat adanya pembangunan di Bulungan jika tidak segera direvisi. (an)


Banyak Warga Belum Pahami GSB

Senin, 16/04/2018

SOSIALISASI GSB – Salah satu bangunan yang ada di Tanjung Selor. Tahun ini ditargetkan akan ada perubahan aturan tentang GSB. (Foto: Nurjannah/Koran Kaltara)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.