Senin, 30/04/2018

Calon Jama'ah Haji Meninggal Bisa Digantikan Keluarga

Senin, 30/04/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Calon Jama'ah Haji Meninggal Bisa Digantikan Keluarga

Senin, 30/04/2018

logo

ILUSTRASI

TANJUNG SELOR - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dalam penyelenggaraan jemaah haji tahun ini. Calon jemaah haji (CJH) yang meninggal dunia sebelum keberangkatan bisa digantikan oleh keluarganya. 

Ketentuan penggantian CJH yang meninggal dunia tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 148 Tahun 2018, tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1439 H/2018 M.  “Untuk kita disini tentus saja mengikuti sesuai peraturan, tapi sampai sekarang belum ada yang pengajuan penggantian calon jemaah wafat se-Kaltara,” kata Kepala Seksi Pembinaan Haji dan Umrah Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Kaltara, Muhammad Aslam, dikonfirmasi Minggu (29/4). 

Ia menjelaskan, jika ada calon jemaah haji jelang keberangkatan meninggal dunia, maka tidak bisa digantikan oleh keluarganya. Karena ada ketentuan juga yang mengaturnya, pelimpahan nomor porsi bagi calon jemaah haji yang wafat. 

Dibeberkan, untuk nomor porsi yang dapat dilimpahkan adalah nomor porsi jemaah haji yang telah ditetapkan dan dipublikasikan sebagai jemaah haji yang berhak melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1439 H/2018 M pada tanggal 12 Maret 2018, namun yang bersangkutan wafat sebelum keberangkatan. 

Lalu, waktu jemaah haji yang bersangkutan wafat terhitung sejak tanggal 12 Maret 2018 sampai dengan tanggal terakhir keberangkatan jemaah haji gelombang II ke Arab Saudi. Poin lainnya, bahwa nomor porsi jemaah haji yang wafat hanya dapat dilimpahkan kepada suami, istri, anak atau menantu. “Jemaah haji yang wafat pada rentang waktu, namun sudah masuk asrama haji, maka nomor porsinya tak dapat dilimpahkan,” urainya. 

Dia menyebutkan kuota reguler tahun ini sebanyak 204 ribu orang. Terdiri dari 202.487 calon jemaah haji dan 1.513 orang sebagai Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). Terkait proses calon jemaah haji pengganti harus mengajukan surat permohonan tertulis ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan beberapa dokumen. 

Lebih jauh dijelaskannya, dokumen tersebut meliputi, asli akta kematian dari Dinas Dukcapil atau Surat Kematian dari Kelurahan/Desa diketahui Camat. Lalu, asli surat kuasa penunjukan pelimpahan nomor porsi jemaah wafat yang ditandatangani anak kandung, suami/istri, dan menantu yang diketahui oleh RT, RW, Lurah/Kepala Desa, dan Camat.  “Dokumen ketiga, asli surat keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani calon jemaah haji penerima pelimpahan nomor porsi jemaah wafat dan bermaterai,” sebutnya. 

Sementara itu, untuk dokumen keempat, lanjutnya, asli setoran awal dan atau setoran lunas BPIH. Terakhir, salinan KTP, KK, Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir atau bukti lain yang relevan. Dengan jemaah haji yang wafat yang dilegalisir dan distempel basah oleh pejabat yang berwenang dengan menunjukan aslinya. (zz)


Calon Jama'ah Haji Meninggal Bisa Digantikan Keluarga

Senin, 30/04/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.