Jumat, 04/05/2018

82.000 Hektare Tambak di Kalimantan Utara Belum Bersertifikat

Jumat, 04/05/2018

ILUSTRASI

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

82.000 Hektare Tambak di Kalimantan Utara Belum Bersertifikat

Jumat, 04/05/2018

logo

ILUSTRASI

 TANJUNG SELOR –  Puluhan ribu hektare kawasan tambak di Kalimantan Utara (Kaltara), tak terkecuali di Bulungan hingga saat ini belum memiliki sertifikat, sebagai legalitas kepemilikan tambak tersebut. Tak hanya itu, persoalan lain hampir sebagian besar lahan tambak berada di kawasan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). 

Bupati Bulungan H Sudjati mengakui, dari keseluruhan lahan tersebut, kawasan yang termasuk dalam KBK paling banyak berada di wilayah Bulungan. Seperti yang ada di Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Sekatak, Tanjung Selor hingga Tanjung Palas Timur.

Masih belum klir nya status lahan, berikut legalitasnya, menurutnya, berpengaruh pada penarikan retribusi maupun pajak untuk daerah. 

Diketahui, setidaknya ada sekitar 82.000 hektare lahan tambak yang ada di Bulungan. Sebelumnya, bersama Pemerintah Provinsi melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkaitnya, sudah mengusulkan ke pusat, dalam hal ini ke kementerian, untuk melepaskan status lahan tambak dari KBK menjadi KBNK (Kawasan Budidaya Non Kehutanan). Hanya saja, hingga saat proses pelepasan kawasan itu masih belum terealisasi. 

Selain kendala status kawasan, nyatanya lahan tambak sebagian juga dijadikan tempat tinggal bagi nelayan. Sementara menurut ketentuan lahan yang berada di atas air tak boleh disertifikatkan. 

“Memang cukup luas lahan tambak di tempat kita (Bulungan). Nah, nanti kita minta dinas perikanan tindak lanjuti lagi. Meskipun secara langsung dinas perikanan provinsi juga sudah sampaikan langsung kepada menteri dan ditanggapi serius,” ujar Sudjati. 

Saat ini, lanjutnya, komitmen pemerintah program percepatan sertifikat lahan rakyat. Bahkan oleh Presiden Jokowi, saat berkunjung ke Kaltara, secara langsung merespons usulan itu. 

Hal ini juga diperkuat dengan telah diterbitkannya Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 88 Tahun 2017, tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan. Sehingga diyakini percepatan pengalihan status kawasan hutan atau KBK menjadi KBNK bisa segera terealisasi. 

“Sudah ada ketentuan itu saya harap bisa mendorong realisasi sertifikat rakyat, termasuk tambak. Apalagi presiden sudah ke Bulungan waktu itu sudah menegaskan agar persoalan tambak segera tuntas. Ini menjadi motivasi kita bersama termasuk masyarakat yang nantinya bisa memiliki sertifikat kepemilikan secara sah,” sebutnya. 

Senada diakui oleh Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Bulungan, Masri. Namun demikian, proses perubahan kawasan dan persoalan tambak ini kewenangannya berada pusat, atas usulan dari provinsi. Dari Pemkab Bulungan, hanya  membantu dalam menginventarisir data di lapangan, termasuk petambak yang masih beroperasi. 

“Itu masih berproses di provinsi, kita hanya sebatas rekomendasi saja. Selebihnya kewenangan di provinsi, termasuk izinnya,” kata Masri singkat. (an) 





82.000 Hektare Tambak di Kalimantan Utara Belum Bersertifikat

Jumat, 04/05/2018

ILUSTRASI

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.